Current Date: Kamis, 25 September 2025

Tarif Royalti Baru Minerba Berlaku Mulai Pekan Kedua April 2025

Tarif Royalti Baru Minerba Berlaku Mulai Pekan Kedua April 2025
Ilustrasi Minerba

Listrik Indonesia | Pemerintah memastikan tarif royalti baru untuk sektor mineral dan batu bara (minerba) mulai diterapkan pada pekan kedua April 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Kementerian ESDM, serta PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau PNBP pada Usaha Pertambangan Batubara.

"Peraturan pemerintahnya sudah rampung dan akan mulai diberlakukan secara efektif pada minggu kedua bulan ini," ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (9/4/2025).

Skema royalti yang digunakan bersifat progresif, dengan tarif berkisar antara 14% hingga 19%, bergantung pada fluktuasi harga komoditas di pasar global. Bahlil menekankan pentingnya keadilan dalam pembagian keuntungan antara negara dan pelaku usaha.

“Kalau harga naik, perusahaan pasti untung. Nah, masa negara tidak ikut menikmati? Kita ingin hubungan yang saling menguntungkan — pengusaha berkembang, negara pun mendapatkan haknya,” jelasnya.

Pemerintah menetapkan target penerimaan PNBP dari sektor minerba sebesar Rp124,5 triliun pada tahun 2025. Angka ini meningkat dibandingkan proyeksi tahun 2024 yang berada di kisaran Rp113,54 triliun. Penyesuaian tarif royalti ini menjadi salah satu strategi utama untuk mencapai target tersebut.

Sementara itu, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa kebijakan royalti baru telah melalui berbagai kajian dan pertimbangan teknis. Ia menyoroti komoditas nikel yang diberi tarif dasar tetap.

“Royalti akan mengikuti pergerakan harga. Bila harga naik, tarif juga ikut naik. Begitu juga sebaliknya. Tapi untuk nikel, batas bawahnya tetap dipatok di 14%,” kata Tri.

Dengan penerapan aturan baru ini, pemerintah berharap sistem perpajakan di sektor minerba menjadi lebih adil, adaptif terhadap pasar, dan mampu meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian nasional.(KDR)

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Kenaikan Royalti Minerba

Index

Berita Lainnya

Index