Listrik Indonesia | Rencana pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menaikkan tarif royalti sektor mineral dan batu bara (Minerba) pada pertengahan April 2025 menuai kekhawatiran dari pelaku industri.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA), Hendra Sinadia, menyampaikan bahwa kenaikan tersebut akan semakin membebani sektor usaha, terlebih dalam situasi ekonomi global yang belum stabil akibat perang dagang.
“Setiap kenaikan tarif, baik itu pajak maupun pungutan non-pajak, pasti berdampak langsung pada pelaku usaha. Kenaikan royalti ini tentu jadi perhatian serius, karena dibayarkan di muka dan menjadi bagian penting dalam struktur biaya operasional perusahaan tambang,” ujar Hendra dalam salah satu siaran dialognya. Jumat, (11/4/2025).
Menurutnya, beban operasional yang terus meningkat membuat perusahaan di sektor ini harus lebih berhati-hati dalam merencanakan ekspansi dan investasi. Bahkan, ada kemungkinan perusahaan menunda atau meninjau ulang kegiatan operasional mereka ke depan.
Sebagai mitra pemerintah, IMA tetap menyatakan komitmen untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Namun, Hendra berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan ini dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian saat ini. “Kami ingin pemerintah melihat lebih dalam dampaknya di lapangan. Di tengah tekanan global seperti saat ini, justru seharusnya sektor usaha didorong agar bisa tetap kompetitif dan memberikan kontribusi optimal,” katanya.
Sektor Minerba dinilai memiliki potensi besar, khususnya dalam hal ekspor mineral kritis yang kebal dari tarif balasan Amerika Serikat. Oleh karena itu, Hendra melihat momen ini semestinya bisa dimanfaatkan pemerintah untuk memperkuat sektor tersebut, bukan justru menambah beban usaha.
Terkait proses penyusunan kebijakan, Hendra menyebutkan bahwa asosiasi sempat diundang dalam satu forum diskusi pada 8 Maret lalu. Namun, ia menilai pertemuan itu kurang efektif karena diikuti oleh lebih dari 400 pelaku usaha dan berlangsung tanpa waktu yang memadai untuk pembahasan teknis yang mendalam. “Sejak saat itu, belum ada forum lanjutan. Kami belum menerima detail atau angka pasti soal skema tarif progresif yang akan diterapkan,” jelasnya.
Menurut data yang dihimpun asosiasi, tarif royalti Minerba di Indonesia sebelum rencana kenaikan pun sudah termasuk yang tertinggi dibandingkan negara lain. Untuk komoditas nikel, misalnya, tarif royalti di Indonesia saat ini mencapai 10%, sedangkan di Filipina hanya 2,5–5% dan di Australia sekitar 4%. Hal serupa berlaku juga untuk komoditas lain seperti tembaga dan batu bara.
Dengan posisi tarif yang sudah tinggi, Hendra khawatir daya saing produk tambang Indonesia akan terus menurun. “Kalau kita bicara royalti, itu hanya satu bagian. Di luar itu, ada banyak pungutan lain yang harus ditanggung pelaku usaha, seperti PNBP dari berbagai kementerian, pajak badan, PPN, hingga pungutan dari sektor kehutanan, lingkungan, dan perhubungan. Kalau dijumlahkan, beban totalnya cukup besar,” katanya.
IMA menyadari bahwa pemerintah membutuhkan pendapatan untuk membiayai pembangunan, dan sektor Minerba memang menjadi salah satu kontributor utama. Namun, Hendra mengingatkan bahwa dalam kondisi ekonomi yang sulit, sektor pertambangan justru menjadi tumpuan utama. Hal ini terbukti saat Indonesia menghadapi krisis ekonomi 1998, resesi global 2008, hingga pandemi COVID-19. “Saat sektor lain terpukul, pertambangan tetap bisa menopang ekonomi nasional. Karena itu, kami berharap pemerintah dapat memberi ruang napas, setidaknya dengan menunda dulu kenaikan royalti ini,” pungkasnya.

