KPPU Investigasi Dugaan Kolusi Tender Proyek Pipa Gas Cisem 2

KPPU Investigasi Dugaan Kolusi Tender Proyek Pipa Gas Cisem 2
KPPU Selidiki Praktik Kolusi di Proyek Cisem 2

Listrik Indonesia | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan penyelidikan atas dugaan praktik persekongkolan dalam proses lelang proyek strategis nasional (PSN) Pipa Gas Cirebon–Semarang Tahap 2 (Cisem 2), yang bernilai hampir Rp 3 triliun. 

Hasil investigasi menunjukkan adanya dugaan pelanggaran terhadap Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yang mengatur larangan persekongkolan dalam proses tender. 

“Proyek PSN seharusnya menjadi contoh transparansi dan integritas, bukan justru ladang kolusi,” ujar Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, yang akrab disapa Ifan, dalam keterangan tertulis. 

Proyek Cisem 2 berada di bawah naungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan merupakan bagian penting dari upaya distribusi gas untuk mendukung kawasan industri di Jawa Tengah. Pendanaan proyek ini sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema kontrak tahun jamak yang berlangsung dari 2024 hingga 2026. 

Tender proyek diumumkan pada 23 April 2024 dengan cakupan pekerjaan mulai dari perencanaan teknis, pengadaan material, hingga pembangunan dan pemasangan pipa gas sepanjang lebih dari 245 kilometer. Konsorsium KSO PT Timas Suplindo dan PT Pratiwi Putri Sulung akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender. 

Namun, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima KPPU, terungkap adanya indikasi persekongkolan horizontal antarpeserta lelang dan persekongkolan vertikal dengan panitia tender dari Kementerian ESDM. 

KPPU telah menetapkan lima pihak sebagai Terlapor dalam kasus ini, yakni PT Timas Suplindo, PT Pratiwi Putri Sulung, PT PP (Persero) Tbk, PT Nindya Karya, serta Kelompok Kerja Pemilihan dari Kementerian ESDM 7. 

Berdasarkan hasil investigasi yang didukung oleh setidaknya dua alat bukti yang sah, KPPU menyimpulkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum persaingan usaha. Proses selanjutnya akan masuk ke tahap persidangan untuk diperiksa oleh Majelis Komisi.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Jargas

Index

Berita Lainnya

Index