Current Date: Senin, 22 September 2025

Pengusaha Panas Bumi Siap-Siap Dapat Cuan Lebih Banyak

Pengusaha Panas Bumi Siap-Siap Dapat Cuan Lebih Banyak
PLTP Lumut Balai Unit 2. (Dok: @ptwijayakarya)

Listrik Indonesia | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berupaya meningkatkan daya tarik investasi di sektor panas bumi dengan menargetkan tingkat pengembalian investasi atau internal rate of return (IRR) mencapai 11 persen. Saat ini, IRR proyek panas bumi masih berada pada kisaran 8 hingga 9 persen.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung sebagai salah satu langkah untuk mendukung kenaikan IRR tersebut. Hal tersebut ia ungkapkan dalam acara Economic Update, Rabu (9/7/2025).

“Dan IRR yang didapat oleh pengembang ini rata-rata memang 8–9%. Ini kita melihat ada sisi regulasi yang perlu kita perbaiki, sehingga dari beberapa waktu yang lalu kita sudah ingin menaikkan IRR ini paling tidak di atas 10%. Jadi, target kita 11%,” jelas Eniya. 

Salah satu usulan kebijakan yang tengah dipertimbangkan adalah penghapusan pajak tubuh bumi, yang saat ini masih dibebankan pada proyek panas bumi. Eniya menyebut pendekatan ini serupa dengan yang diterapkan pada sektor minyak dan gas bumi.

“Nah, terutama tadi yang menyangkut penambahan IRR itu bagaimana cara melakukannya, itu salah satunya kita inginkan seperti di migas, ya, ada penghilangan pajak tubuh bumi, nah, ini masih ada sekarang,” ujarnya.

Di samping itu, isu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga menjadi perhatian, khususnya terkait komponen dalam negeri yang digunakan dalam proyek panas bumi. Menurutnya, perlu ada pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan agar pelaku usaha dalam negeri memperoleh ruang yang lebih besar.

“Jadi, barang-barang komponen-komponen dalam negeri ini juga harus diberi ruang untuk bisa masuk. Nah, ini PPN ini mesti kita diskusikan,” tambahnya.

Revisi regulasi yang dirancang juga mencakup berbagai isu lain, termasuk skema insentif fiskal dan nonfiskal, penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), serta mekanisme lelang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) yang dinilai perlu disederhanakan.

“Nah, di hal yang lain, revisi PP ini mencakup 17 isu, jadi cukup besar. Nanti ada insentif fiskalnya, non-fiskalnya seperti apa, lalu pemanfaatan tadi komponen dalam negeri, lalu ada kondisi sistem lelang yang dipersingkat,” jelas Eniya.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#PLTP

Index

Berita Lainnya

Index