Current Date: Selasa, 25 November 2025

Catat, Ini Pasal-Pasal UU Ketenagalistrikan yang Akan Dirombak

Catat, Ini Pasal-Pasal UU Ketenagalistrikan yang Akan Dirombak
Tower Sutet. (Dok: Dok PLN)

Listrik Indonesia | Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto menyampaikan bahwa DPR telah mulai melakukan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (UU Ketenagalistrikan). Proses tersebut dimulai dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin, 14 Juli 2025.

Dalam penyusunan revisi ini, Komisi VII DPR RI turut meminta masukan dari berbagai pemangku kepentingan, salah satunya Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia (MKI).

Ketua Umum MKI, Evy Haryadi menjelaskan bahwa terdapat setidaknya delapan poin utama yang direncanakan akan mengalami perubahan. Secara lebih rinci, revisi ini menyasar pada 11 pasal yang tercantum dalam UU Ketenagalistrikan. Hal tersebut disampaikan Evy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VII DPR RI pada Senin, 21 Juli 2025.

Evy menyampaikan, perubahan tersebut bertujuan agar sektor ketenagalistrikan lebih adaptif terhadap dinamika energi, termasuk kebutuhan transisi menuju energi bersih. Ia menyebutkan delapan poin revisi yang saat ini sedang dibahas:

1. Pasal 2: Asas Penyelenggaraan Ketenagalistrikan

Perubahan pada pasal ini menegaskan tambahan asas baru yang menjadi pedoman penyelenggaraan ketenagalistrikan, yakni ekonomi berkeadilan, lingkungan berkelanjutan, kedaulatan energi, aksesibilitas, partisipasi masyarakat, otonomi daerah, keandalan, dan daya saing. Dengan demikian, total asas yang diatur menjadi 12 poin.

2. Pasal 6: Transisi Energi dan Pemanfaatan EBT

Perubahan ini menekankan prioritas pemanfaatan energi primer dari sumber Energi Baru Terbarukan (EBT), dengan penguasaan utama oleh BUMN. Selain itu, pengembangan teknologi rendah karbon serta efisiensi energi menjadi perhatian utama dalam pasal ini.

3. Pasal 10A dan 11A: Wilayah Usaha dan Evaluasi Kinerja

Rencana perubahan pada pasal ini mengatur kewajiban badan usaha agar menjalankan bisnis ketenagalistrikan sesuai dengan rencana nasional. Evaluasi kinerja dan keuangan badan usaha juga menjadi kewenangan negara demi kepentingan umum.

4. Pasal 24A: Izin Usaha dan Pengawasan

Pada pasal ini, revisi mengatur mekanisme pengakhiran izin usaha dan pengembalian wilayah usaha kepada Pemerintah Pusat apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

5. Pasal 34A dan 34B: Penyederhanaan Tarif Listrik

Rancangan perubahan ini bertujuan menyederhanakan golongan tarif listrik nasional dengan tetap mempertimbangkan prinsip keekonomian dan keberlanjutan subsidi bagi masyarakat yang membutuhkan.

6. Pasal 40A-40C: Perdagangan Listrik Lintas Negara

Pasal ini mengatur ketentuan terkait ekspor dan impor listrik. Kegiatan ini diperbolehkan apabila kebutuhan domestik telah terpenuhi tanpa adanya subsidi. Diutamakan aspek keandalan pasokan listrik, kontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta pemenuhan ketentuan lingkungan, termasuk Renewable Energy Certificate (REC).

7. BAB XIIA dan Pasal 46A: Partisipasi dan Hak Masyarakat

Rencana perubahan ini memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat untuk terlibat dalam proses perencanaan ketenagalistrikan. Masyarakat juga diberikan hak atas informasi, kompensasi, serta hak hukum melalui gugatan.

8. Pasal 57A: Regulasi Turunan dan Pelaporan

Pada pasal ini, pemerintah diwajibkan untuk menyusun peraturan pelaksana maksimal dalam dua tahun setelah UU ini berlaku. Selain itu, laporan implementasi UU harus disampaikan kepada DPR dalam kurun waktu tiga tahun.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#UU Ketenagalistrikan

Index

Berita Lainnya

Index