Listrik Indonesia | Komisi XII DPR RI menegaskan komitmennya dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagalistrikan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masa depan. Hal ini disampaikan Anggota Komisi XII DPR RI, Aqib Ardiansyah, saat kunjungan kerja fungsi legislasi di Surabaya, Jawa Timur pada beberapa waktu yang lalu, dikutip Senin (01/09/2025).
Dalam agenda tersebut, DPR RI menyerap berbagai masukan dari akademisi Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) yang memiliki kapasitas riset di bidang energi, PT PLN (Persero), serta pemangku kepentingan lainnya. Aqib menilai, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan sudah tidak sepenuhnya relevan dengan dinamika terkini, termasuk transisi energi bersih dan meningkatnya kebutuhan listrik masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk mengeluarkan kebijakan yang adil dan berorientasi kepada jangka panjang atau masa depan,” ujar Aqib.
Ia menjelaskan, proyeksi nasional menunjukkan konsumsi listrik akan meningkat signifikan, dari 306 TWh pada 2024 menjadi 511 TWh pada 2034. Meski rasio elektrifikasi sudah tinggi, mencapai 99,83% pada 2024, tantangan dalam pemerataan beban, kualitas layanan, dan keandalan pasokan masih harus diatasi.
Dalam konteks itu, Aqib menekankan perlunya regulasi baru yang mampu menjawab dinamika sektor ketenagalistrikan sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.
“Itulah yang kemudian teman-teman Komisi XII agak concern dan fokus di isu ini. ITS sebagai pusat riset unggulan di bidang teknik elektro, energi, dan lingkungan memiliki kontribusi yang nyata, mulai dari riset atau penelitian jaringan listrik cerdas, smart grid, kemudian renewable micro grid untuk kepulauan, hingga self-healing distribution system yang krusial bagi keandalan pasokan listrik di negara kepulauan seperti Indonesia,” jelasnya.
Melalui forum diskusi yang berlangsung, DPR RI juga menggali masukan ilmiah dan teknis terkait tantangan dan hambatan dalam pengembangan inovasi energi. Aqib menegaskan, hasil pertemuan tersebut akan menjadi bahan rujukan dalam penyusunan RUU Ketenagalistrikan agar regulasi yang lahir berpihak pada masyarakat, industri, serta mendukung target transisi energi nasional.
Komisi XII menekankan bahwa penyusunan RUU ini bukan sekadar pembaruan aturan lama, melainkan langkah strategis untuk memastikan listrik nasional tetap andal, terjangkau, dan berkelanjutan. Kolaborasi dengan perguruan tinggi dan industri diharapkan mampu memperkuat kedaulatan energi sekaligus daya saing bangsa di tengah transisi energi global.
“Jadi nanti mungkin bisa jadi bahan rangkaian juga untuk diskusi kira-kira mungkin hambatannya di mana, tantangannya di mana, barangkali teman-teman di Komisi XII harus ada yang kita dorong bersama supaya ini betul-betul menjadi sebuah kebijakan yang mengutamakan dan mendukung inovasi anak bangsa kira-kira begitu,” tutup Aqib.
.jpg)
