Current Date: Selasa, 25 November 2025

Pemerintah Izinkan Warga Ngebor Minyak, Siapa yang Bakal Beli?

Pemerintah Izinkan Warga Ngebor Minyak, Siapa yang Bakal Beli?
Gambar ilustrasi sumur minyak masyarakat.

Listrik Indonesia | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kepastian bahwa minyak yang dihasilkan dari sumur-sumur rakyat akan dibeli oleh PT Pertamina (Persero). Kepastian ini disampaikan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia usai menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan di Jakarta, Selasa (29/7/2025).

“Ketika produksinya sudah ada dari sumur-sumur masyarakat, maka Pertamina sebagai off-taker. Dan harganya antara 70% dari ICP sampai 80%, jadi sekitar itu,” ujar Bahlil.

Program ini berkaitan dengan legalisasi kegiatan pengeboran sumur minyak oleh masyarakat, yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Regulasi tersebut membuka ruang bagi masyarakat untuk mengelola sumur minyak secara formal, baik melalui koperasi, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Namun, Bahlil mengingatkan bahwa koperasi yang dimaksud bukan sembarang koperasi. 

“Tapi bukan koperasi abal-abal ya, dan bukan koperasi jual bahan pokok,” tegasnya.

Hingga saat ini, pemerintah mencatat sekitar 20.000 sumur rakyat yang tersebar di berbagai daerah berpotensi untuk dikelola. Produksi dari sumur-sumur ini ditargetkan dapat dimulai pada 1 Agustus 2025.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan pasokan minyak nasional. Berdasarkan data Kementerian ESDM, wilayah dengan sebaran sumur rakyat terbesar antara lain Sumatera Selatan, Jambi, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah.

Pemerintah berharap keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sumur minyak ini dapat memberi kontribusi tambahan terhadap pencapaian target lifting minyak nasional tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 605 ribu barel per hari.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Minyak

Index

Berita Lainnya

Index