Current Date: Kamis, 25 September 2025

Update Tarif Listrik PLN per 1 Agustus untuk 13 Golongan

Update Tarif Listrik PLN per 1 Agustus untuk 13 Golongan
Gambar ilustrasi tarif listrik PLN.

Listrik Indonesia | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan untuk periode Juli hingga September 2025.

Keputusan ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat serta mempertahankan daya saing industri. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," kata Jisman, dikutip pada Jumat (1/8/2025).

Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami penyesuaian. Golongan ini meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan dengan kebutuhan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Jisman menyampaikan bahwa efisiensi operasional tetap menjadi perhatian utama pemerintah dalam menjaga mutu layanan kepada pelanggan.

"Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga," lanjutnya.

Penyesuaian tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi pada dasarnya dilakukan setiap tiga bulan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian ini merujuk pada perubahan beberapa parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA).

Untuk kuartal ketiga tahun ini, parameter ekonomi makro mengacu pada realisasi bulan Februari hingga April 2025. Meski terdapat perubahan nilai parameter yang secara teknis bisa memicu penyesuaian tarif, pemerintah tetap memilih untuk mempertahankan tarif listrik agar tidak mengalami kenaikan.

Berikut adalah daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku pada Triwulan III 2025:

  1. R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  2. R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  3. R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  4. R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  5. R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
  6. B-2/TR 6.600–200.000 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  7. B-3/Tegangan Menengah >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  8. I-3/TM >200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
  9. I-4/Tegangan Tinggi ?30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
  10. P-1/TR 6.600–200.000 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  11. P-2/TM >200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
  12. P-3/TR Penerangan Jalan Umum: Rp 1.699,53 per kWh
  13. L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Tarif Listrik

Index

Berita Lainnya

Index