Listrik Indonesia | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proses penyusunan maupun pengambilan keputusan terkait kebijakan diskon tarif listrik untuk periode Juni–Juli 2025 yang sempat diumumkan namun kemudian dibatalkan.
Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menyampaikan bahwa sejak awal tidak ada permintaan resmi kepada kementerian untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan kebijakan diskon tarif listrik.
"Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak terlibat dalam pembuatan keputusan diskon tarif listrik pada periode Juni dan Juli 2025," jelasnya dalam keterangan pers di Jakarta, dikutip pada Kamis (31/07/2025).
Meskipun demikian, Kementerian ESDM menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan kontribusi apabila diminta secara resmi, terutama dalam perumusan kebijakan yang menyentuh kepentingan masyarakat luas.
"Menteri ESDM selalu siap jika memang diminta secara resmi untuk memberikan masukan terkait pembuatan kebijakan yang berdampak terhadap masyarakat luas, termasuk diantaranya subsidi dan juga kompensasi listrik," tegas Anggia.
Ia menambahkan bahwa kementerian menghormati sepenuhnya kewenangan kementerian atau lembaga lain yang mengumumkan maupun membatalkan kebijakan tersebut.
"Dan karena inisiatif kebijakan serta pembatalan ini diluar kewenangan kami, berada di Kementerian atau Lembaga lain, menteri ESDM sangat menghormati keputusan tersebut. Dan karenanya jika ada pertanyaan terkait hal ini, kami menyarankan agar bisa menanyakan dan berkomunikasi langsung ke lembaga yang memberikan pernyataan," ujarnya.
Dengan penjelasan ini, Kementerian ESDM menegaskan posisinya sebagai institusi teknis yang terbuka untuk dilibatkan dalam kebijakan strategis sepanjang dimintakan secara resmi oleh pihak berwenang.
