Listrik Indonesia | Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, memberikan apresiasi terhadap praktik reklamasi dan pengelolaan lingkungan yang dijalankan PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Menurutnya, apa yang dilakukan PT Vale menunjukkan bahwa kegiatan pertambangan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan.
“Hari ini kita menyaksikan langsung bagaimana praktik pertambangan di PT Vale berjalan seiring dengan reklamasi. Hasilnya sungguh luar biasa. Kita bisa lihat kawasan yang dulunya merupakan area tambang, kini kembali menjadi hutan dengan tata kelola yang sangat prudent dan sesuai kaidah lingkungan,” ujar Sugeng saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XII DPR RI ke area operasional PT Vale Indonesia, Rabu (17/9/2025).
Sugeng juga menyoroti aspek pengelolaan limbah tambang yang menurutnya sudah sesuai dengan standar baku mutu lingkungan. PT Vale disebut memiliki lebih dari 120 kolam penampungan yang berfungsi untuk menyaring limbasan sebelum dialirkan ke Danau Matano.
“Dari sisi kualitas air, parameter-parameter yang kita lihat masih sangat terjaga. Prosesnya jelas, limbasan ditahan berlapis-lapis, diuji kandungan pH-nya, dan baru dilepas ke danau jika benar-benar aman,” jelasnya.
Selain persoalan lingkungan, Sugeng menekankan pentingnya peran tenaga kerja lokal dalam industri tambang. Ia mengapresiasi data yang menunjukkan bahwa lebih dari 95 persen tenaga kerja PT Vale berasal dari masyarakat Sulawesi.
“Ini capaian yang membanggakan. Artinya, pertambangan tidak hanya memberi kontribusi ekonomi, tetapi juga membuka kesempatan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat di sekitar tambang,” ungkapnya.
Namun, ia juga mengingatkan agar kegiatan pertambangan tidak mengabaikan zona konservasi dan kawasan penyangga. Dari total konsesi seluas sekitar 116 ribu hektare, PT Vale hanya dapat menambang sekitar 50 ribu hektare, sementara sisanya tetap dijaga sebagai kawasan lindung.
“Kita harus pastikan wilayah usaha pertambangan tidak ditambang 100 persen. Aspek lingkungan dan konservasi tetap menjadi prioritas utama,” tegasnya.
Lebih jauh, Sugeng menekankan bahwa reklamasi pascatambang merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dalam pertambangan, reklamasi 100 persen adalah keharusan. Kalau praktik di PT Vale bisa dilakukan, maka seharusnya seluruh perusahaan tambang di Indonesia juga bisa melaksanakannya,” pungkasnya.
.jpg)
