Listrik Indonesia | Dalam dokumen yang berjudul JENIS USAHA DAN TATA CARA PERIZINAN PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Dirjen Gatrik KESDM), mengungkapkan bahwa Regulasi penyediaan tenaga listrik di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan ini menegaskan bahwa setiap badan usaha atau pihak yang terlibat dalam penyediaan tenaga listrik wajib memperoleh izin resmi dari pemerintah.
Dalam praktiknya, izin usaha ketenagalistrikan terbagi ke dalam beberapa kategori.
IUPTLU atau Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Umum diberikan kepada badan usaha yang menyediakan tenaga listrik untuk kepentingan umum, misalnya perusahaan penyedia listrik yang menjual daya ke masyarakat atau pelanggan.
Sementara itu, IUPTLS atau Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri diperuntukkan bagi perusahaan atau badan usaha yang membangun pembangkit listrik untuk memenuhi kebutuhan internal atau captive power.
Selain itu, terdapat pula IPJ Telematika atau Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik untuk Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika. Izin ini berlaku untuk badan usaha yang memanfaatkan jaringan ketenagalistrikan guna mendukung layanan telekomunikasi dan multimedia.
Sedangkan IUJPTL atau Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik diberikan kepada badan usaha yang menyediakan jasa pendukung ketenagalistrikan, seperti instalasi, pemeliharaan, hingga konsultasi teknis.
Untuk memperoleh izin tersebut, terdapat beberapa komponen penting yang harus dipenuhi. SLO atau Sertifikat Laik Operasi berfungsi memastikan bahwa instalasi listrik memenuhi standar keselamatan. SBU atau Sertifikat Badan Usaha menjadi bukti legalitas dan kompetensi badan usaha dalam sektor ketenagalistrikan. Di sisi lain, SKTTK atau Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan diberikan kepada tenaga kerja untuk memastikan keahlian teknis sesuai standar.
Selain itu, izin usaha ketenagalistrikan juga diklasifikasikan menjadi dua kategori besar. Pertama adalah IUPTLU sebagai izin pengusahaan tenaga listrik, dan kedua adalah IUJPTL sebagai izin penunjang yang mencakup badan usaha dan tenaga kerja.
Salah satu aspek penting dalam izin ketenagalistrikan adalah penetapan wilayah usaha, yang mengatur batas cakupan pelayanan tenaga listrik oleh badan usaha.
Untuk kebutuhan khusus, terdapat juga IUJBLN atau Izin Usaha Jual Beli Listrik Lintas Negara, yang memungkinkan Indonesia melakukan perdagangan listrik dengan negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam.
Dengan adanya skema izin usaha ketenagalistrikan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa penyediaan listrik di Indonesia berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik, aman, dan berkelanjutan. Selain menjaga kualitas dan keselamatan instalasi, regulasi ini juga mendorong keterlibatan badan usaha nasional dalam mendukung ketahanan energi serta membuka peluang kerja melalui jasa penunjang dan tenaga teknik bersertifikat.
