Listrik Indonesia | Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) berinisial DS. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produksi kilang di Pertamina, Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada periode 2018–2023.
DS diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik di bawah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) pada Senin, 6 Oktober 2025. Dari lima saksi penting yang dipanggil hari itu, DS menjadi salah satu yang memberikan keterangan kunci, sebagaimana dilaporkan oleh website resmi Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus ini menyorot Tersangka HW dan beberapa pihak lain yang kini menjadi perhatian publik. Selain DS, Kejagung juga memanggil sejumlah saksi dari institusi pemerintah dan BUMN:
* AL, Koordinator Pengujian Pengelolaan Minyak Bumi di Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) sejak 2021.
* WSP, Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi di Direktorat Pembinaan Usaha Hilir Migas, Kementerian ESDM.
* Dari internal Pertamina dan anak usahanya: WSW, General Manager PT Kilang Pertamina Internasional RU-IV Cilacap sejak 2024; dan LYS, Senior Manager Management Reporting PT Kilang Pertamina Internasional.
Pemeriksaan yang dilakukan secara maraton ini menunjukkan dugaan korupsi terkait tata kelola minyak dan produk kilang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga melibatkan banyak pejabat yang memegang posisi strategis di sektor energi nasional.
