Listrik Indonesia | Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan pemerintah telah mengidentifikasi sekitar 34 ribu sumur minyak rakyat di berbagai daerah di Indonesia. Pernyataan itu disampaikan dalam acara Energy Corner, pada Rabu (8/10/2025).
“Di beberapa daerah yang sudah menyampaikan data seperti Provinsi Aceh, kemudian Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Jawa Tengah, itu ada beberapa daerah total sumur masyarakat itu sudah teridentifikasi 34 ribu,” kata Yuliot.
Kementerian ESDM saat ini tengah memetakan seluruh sumur minyak rakyat tersebut bersama pemerintah daerah. Pemetaan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang secara resmi memberikan legalitas terhadap aktivitas eksploitasi sumur minyak tua oleh masyarakat.
Menurut Yuliot, kegiatan eksploitasi minyak rakyat nantinya akan berada di bawah koordinasi badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah masing-masing.
“Jadi nanti mereka dikoordinasikan oleh BUMD atau juga bisa dalam bentuk koperasi atau ini UMKM yang ada di daerah dengan itu proses legalisasi ini justru sumur masyarakat ini juga akan bisa kita lakukan pembinaan dan pemantauan,” ujarnya.
Ia menambahkan, selama ini minyak hasil produksi dari sumur masyarakat banyak dijual dalam bentuk olahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, baik dari aspek keselamatan maupun kualitas. Karena itu, pemerintah ingin memastikan proses produksi dan penjualan dilakukan secara teratur dan aman.
“Jadi kita melihat ini dengan regulasi ini kita meminta kepada perusahaan K3S atau Pertamina itu justru membeli minyak yang berasal dari sumur masyarakat ini dengan patokan harga ICP 80%,” tambahnya.
Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah berharap pengelolaan sumur minyak tua oleh masyarakat dapat berjalan lebih tertib, terpantau, dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
