Lewat Digitalisasi, SKK Migas Permudah Publik Akses Informasi Migas

Lewat Digitalisasi, SKK Migas Permudah Publik Akses Informasi Migas
Kepala Divisi Program Komunikasi SKK Migas, Heru Setyadi

Listrik Indonesia | Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) terus memperkuat keterbukaan informasi publik, terutama dalam pengelolaan data dan publikasi kegiatan di sektor hulu migas. Kepala Divisi Program Komunikasi SKK Migas, Heru Setyadi, menyampaikan bahwa lembaganya telah menyiapkan sistem komunikasi yang terintegrasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memastikan aliran data dan informasi berjalan transparan. 

“Sejak awal, SKK Migas sudah berada dalam satu sistem yang terhubung dengan ESDM. Data yang kami kelola, mulai dari investasi hingga kegiatan eksplorasi, mengalir ke kementerian untuk kemudian dipublikasikan sesuai ketentuan,” ujar Heru dalam sebuah forum keterbukaan informasi publik. 

Menurutnya, SKK Migas telah mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi yang memudahkan publik, termasuk pelaku industri, media, dan pemangku kepentingan lainnya, untuk mengakses data migas terkini. Beragam informasi, seperti nilai investasi, kegiatan eksplorasi dan produksi, hingga proyek pembangunan infrastruktur migas, dapat diakses secara terbuka melalui situs resmi SKK Migas. 

“Website kami menjadi kanal utama penyampaian informasi. Semua data penting yang relevan, termasuk laporan kinerja dan aturan internal, dapat diunduh langsung oleh publik. Media pun bisa menggunakan informasi tersebut tanpa harus selalu menghubungi kami secara langsung,” jelasnya. 

Heru menambahkan, keterbukaan informasi di SKK Migas juga bertujuan mendukung transparansi sektor energi nasional serta memberikan kepastian bagi investor. Publikasi data secara rutin diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menetapkan kebijakan dan menarik investasi baru di sektor hulu migas. 

Selain melalui kanal digital, SKK Migas juga aktif berkolaborasi dengan Kementerian ESDM dan para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dalam memastikan akurasi dan konsistensi data yang disampaikan kepada publik. 

“Kami menjaga agar data yang dirilis adalah data yang sudah terverifikasi dan sesuai dengan ketentuan badan publik. Tujuannya bukan hanya kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap industri hulu migas,” ujar Heru. 

Ia menekankan bahwa prinsip keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban, tetapi menjadi bagian penting dari tata kelola yang baik (good governance) di sektor energi. “Dengan sistem informasi yang terbuka, kami ingin memastikan publik memperoleh data yang benar, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#SKK MIgas

Index

Berita Lainnya

Index