Bedah Permen ESDM No. 14 Tahun 2025, Buka Ruang Partisipasi Lokal dalam Pengelolaan Energi

Bedah Permen ESDM No. 14 Tahun 2025, Buka Ruang Partisipasi Lokal dalam Pengelolaan Energi
Gambar ilustrasi sumur minyak rakyat.

Listrik Indonesia | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang bagi badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sumur minyak rakyat. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, khususnya pada Bab IV tentang Kerja Sama Produksi Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata kembali tata kelola sumur minyak rakyat agar lebih produktif, aman, dan ramah lingkungan, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat lokal untuk berperan dalam kegiatan energi nasional.

Aturan Dasar dan Mekanisme Kerja Sama

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa kontraktor migas dapat bekerja sama dengan BUMD, koperasi, atau UMKM untuk mengelola sumur minyak yang berada di wilayah kerja mereka. Kerja sama ini dituangkan dalam perjanjian kerja sama produksi yang berlaku selama empat tahun pertama sebagai periode penanganan sementara.

Selama periode ini, BUMD atau koperasi bertanggung jawab atas aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pengelolaan lingkungan, serta praktik teknik yang baik (good engineering practices). Setelah titik serah minyak, tanggung jawab berpindah kepada kontraktor migas.

Untuk memastikan implementasi berjalan sesuai ketentuan, tim gabungan nasional dibentuk oleh Menteri ESDM guna mengoordinasikan pelaksanaan kerja sama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, SKK Migas atau BPMA, dan para kontraktor.

Tahapan Pelaksanaan dan Pengawasan

Tahapan pelaksanaan kerja sama dimulai dari inventarisasi sumur rakyat oleh pemerintah daerah bersama SKK Migas atau BPMA. Setelah itu, gubernur akan menunjuk pengelola atas usulan bupati atau wali kota, dengan batasan maksimal tiga pengelola per kabupaten—satu BUMD, satu koperasi, dan satu UMKM.

Seluruh kerja sama wajib mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM dan dituangkan dalam perjanjian resmi. SKK Migas atau BPMA kemudian melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala setiap semester.

Selama masa kerja sama, dilarang melakukan pemboran sumur baru. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi hukum. Hasil produksi wajib diserahkan kepada kontraktor, dan penjualan kepada pihak lain tidak diperbolehkan.

Skema Imbalan dan Bagi Hasil

Dalam kerja sama ini, kontraktor migas diwajibkan memberikan imbalan kepada BUMD, koperasi, atau UMKM sebesar 80 persen dari harga minyak mentah Indonesia (ICP).
Bagi kontraktor dengan skema cost recovery, imbalan ini masuk sebagai bagian dari biaya operasi, sedangkan bagi kontraktor dengan skema gross split, bagi hasil kontraktor disesuaikan menjadi 93 persen before tax.

Selain itu, BUMD, koperasi, atau UMKM juga dapat memberikan imbalan kepada kelompok masyarakat yang ikut terlibat dalam kegiatan produksi, dengan batas maksimal 70 persen dari harga minyak berdasarkan kesepakatan bersama.

Insentif dan Pedoman Teknis

Pemerintah memberikan insentif tambahan hingga 10 persen bagi kontraktor migas yang ikut mendukung pengelolaan sumur minyak rakyat. Insentif ini diberikan berdasarkan rekomendasi SKK Migas atau BPMA dan disetujui oleh Menteri ESDM.

Selain itu, Ditjen Migas bersama SKK Migas dan BPMA akan menyusun pedoman teknis yang mengatur keselamatan kerja, lingkungan, dan praktik operasional yang baik.
BUMD, koperasi, dan UMKM wajib melaporkan kegiatan operasional setiap semester atau sewaktu-waktu bila diminta oleh pemerintah.

Setelah masa empat tahun berakhir, kerja sama dapat diperpanjang dengan perjanjian baru, asalkan memenuhi aspek teknis dan administratif yang dipersyaratkan.

Partisipasi Lokal dan Transparansi

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan masyarakat daerah dapat menjadi tuan rumah di wilayahnya sendiri. Prinsip kehati-hatian, keselamatan, dan transparansi menjadi dasar pelaksanaan program agar manfaat ekonomi dapat dirasakan secara merata.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat bukan hanya soal peningkatan produksi, tetapi juga upaya membangun tata kelola energi yang inklusif, melibatkan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Sumur Minyak Rakyat

Index

Berita Lainnya

Index