Menelisik Perusahaan Tambang Emas Ketapang yang Tak Lepas dari Kontroversi

Menelisik Perusahaan Tambang Emas Ketapang yang Tak Lepas dari Kontroversi
PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) dikenal sebagai salah satu perusahaan yang menggarap potensi emas di Kabupaten Ketapang

Listrik Indonesia | PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) dikenal sebagai salah satu perusahaan yang menggarap potensi emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Aktivitas pertambangan perusahaan ini berlokasi di Dusun Muatan Batu, Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, wilayah yang selama ini disebut memiliki cadangan mineral bernilai ekonomi tinggi. 

Di balik potensi tersebut, perjalanan operasional PT SRM tidak berjalan mulus. Sejumlah persoalan berulang kali mencuat ke ruang publik dan memicu perhatian luas. Mulai dari sengketa lahan dengan warga setempat, dugaan persoalan perpajakan, hingga isu ketenagakerjaan, perusahaan ini kerap berada dalam sorotan. 

PT SRM beroperasi dengan skema Penanaman Modal Asing (PMA) yang melibatkan investor asal Tiongkok. Status ini menempatkan perusahaan di bawah kewajiban kepatuhan regulasi yang ketat, mencakup perizinan, penggunaan tenaga kerja asing, hingga aspek keamanan wilayah. Namun, dalam pelaksanaannya, sejumlah pihak menilai pengawasan terhadap operasional perusahaan belum sepenuhnya berjalan optimal. 

Salah satu peristiwa yang sempat menyita perhatian publik adalah insiden ketegangan antara warga negara asing yang bekerja di lokasi tambang dengan aparat TNI. Kejadian tersebut berlangsung saat aparat melakukan pengawasan dan penertiban di area pertambangan. Meski situasi dapat dikendalikan dan tidak berlarut-larut, peristiwa ini memunculkan kekhawatiran mengenai keberadaan tenaga kerja asing di kawasan strategis, khususnya di wilayah terpencil. 

Aparat keamanan menegaskan bahwa langkah pengawasan dilakukan semata-mata untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak melanggar aturan yang berlaku. Isu ini sekaligus menyoroti pentingnya transparansi dan koordinasi antara perusahaan, pemerintah, dan aparat negara. 

Polemik PT SRM kembali mencuat setelah aparat penegak hukum melakukan penyegelan terhadap sejumlah fasilitas dan peralatan tambang. Tindakan ini diduga berkaitan dengan aktivitas penggalian terowongan bawah tanah yang melampaui batas wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki perusahaan. Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum sekaligus pengamanan lokasi. 

Rangkaian persoalan tersebut menambah daftar tantangan yang dihadapi PT Sultan Rafli Mandiri dalam menjalankan usahanya. Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan proses hukum serta langkah perbaikan yang akan ditempuh manajemen perusahaan. 

Kepatuhan terhadap regulasi, keterbukaan informasi, serta penghormatan terhadap masyarakat lokal dan aparat negara dinilai menjadi kunci utama agar aktivitas pertambangan dapat berjalan berkelanjutan dan tidak terus-menerus memicu konflik di kemudian hari.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Tambang

Index

Berita Lainnya

Index