Listrik Indonesia | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai program mandatori biodiesel berkontribusi terhadap pengurangan impor bahan bakar minyak (BBM), khususnya jenis solar. Implementasi biodiesel pada 2026 diproyeksikan dapat menghemat devisa negara hingga Rp139 triliun.
Perhitungan tersebut sejalan dengan penetapan alokasi volume Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel tahun 2026 sebesar 15.646.372 kiloliter (KL). Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 439.K/EK.01/MEM.E/2025 tentang Penetapan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) Jenis Biodiesel serta Alokasi Volume BBN Jenis Biodiesel untuk Pencampuran Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar Tahun 2026.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listyani menjelaskan, total alokasi biodiesel tersebut terbagi ke dalam dua kategori. Alokasi untuk sektor Public Service Obligation (PSO) ditetapkan sebesar 7.454.600 KL, sementara alokasi non-PSO mencapai 8.191.772 KL.
“Pelaksanaan program mandatori biodiesel tahun 2026 ini akan didukung oleh sinergi dari 32 BU BBM dan 26 BU BBN yang telah ditunjuk oleh Pemerintah, dengan tetap mempertahankan skema insentif bagi sektor PSO sebagaimana ketentuan pada tahun sebelumnya,” ujar Eniya pada beberapa waktu yang lalu, dikutip Sabtu (03/01/2026).
Menurut Eniya, penetapan alokasi biodiesel tersebut merupakan bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM solar serta memperkuat ketahanan dan kemandirian energi nasional. Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk meningkatkan pemanfaatan sumber daya energi domestik dan mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca.
Selain potensi penghematan devisa impor solar sebesar Rp139 triliun, kebijakan mandatori biodiesel 2026 juga diproyeksikan meningkatkan nilai tambah crude palm oil (CPO) menjadi biodiesel hingga Rp21,8 triliun. Program ini diperkirakan menyerap lebih dari 1,9 juta tenaga kerja serta menurunkan emisi gas rumah kaca sekitar 41,5 juta ton CO?e.
Untuk memastikan implementasi berjalan sesuai ketentuan, Pemerintah menyatakan akan memperkuat tata kelola, pengawasan, dan transparansi pelaksanaan program biodiesel. Upaya tersebut dilakukan melalui penetapan alokasi berbasis kapasitas dan kinerja, pengawasan standar mutu biodiesel, pemantauan distribusi di titik serah, serta pelibatan surveyor independen untuk verifikasi volume dan kualitas biodiesel yang disalurkan.
Pengawasan tersebut ditujukan agar program Biodiesel 40 persen (B40) dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat sesuai dengan sasaran kebijakan. Pemerintah juga membuka kemungkinan penyesuaian ketentuan mandatori biodiesel ke depan apabila terdapat perubahan target alokasi volume sesuai kebutuhan dan kebijakan strategis nasional.

