Pemerintah Beri Kelonggaran Operasi Tambang Meski Izin RKAB 2026 Belum Terbit

Pemerintah Beri Kelonggaran Operasi Tambang Meski Izin RKAB 2026 Belum Terbit
Ilustrasi Tambang Batu Bara

Listrik Indonesia | Pemerintah akhirnya memberikan kelonggaran bagi pelaku usaha pertambangan mineral dan batubara yang hingga awal 2026 belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan perusahaan tambang tetap dapat menjalankan kegiatan operasi produksi dengan sejumlah pembatasan, meski izin resmi RKAB 2026 belum terbit.

Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 yang dikutip pada Senin (5/1/2026). Melalui beleid ini, pemerintah memperbolehkan pemegang izin usaha pertambangan untuk melanjutkan kegiatan eksplorasi maupun operasi produksi hingga 31 Maret 2026. Relaksasi diberikan sebagai respons atas berlakunya Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 yang mengatur ulang tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB.

Dalam aturan tersebut, RKAB 2026 yang telah disetujui sebelum regulasi baru diundangkan wajib disesuaikan dan diajukan ulang melalui sistem informasi yang ditetapkan pemerintah. Namun, apabila penyesuaian RKAB telah diajukan tetapi belum memperoleh persetujuan hingga akhir tahun berjalan, RKAB lama masih dapat digunakan sebagai acuan sementara hingga batas waktu yang ditentukan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menegaskan, kebijakan ini ditempuh untuk menjaga keberlangsungan dan kepastian usaha pertambangan di awal tahun 2026. Relaksasi berlaku bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, Kontrak Karya (KK), serta PKP2B yang telah memasuki tahap operasi produksi.

Meski diberikan kelonggaran, pemerintah tetap menetapkan sejumlah prasyarat ketat. Perusahaan wajib telah memperoleh persetujuan RKAB 2026 sebagai bagian dari RKAB tiga tahunan, mengajukan penyesuaian RKAB melalui sistem resmi, menempatkan jaminan reklamasi tahun 2025, serta memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) bagi wilayah tambang yang berada di kawasan hutan.

Selain itu, Ditjen Minerba juga membatasi volume produksi sementara. Pemegang izin hanya diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan maksimal 25 persen dari rencana produksi tahun 2026 yang telah disetujui hingga 31 Maret 2026. Setelah persetujuan penyesuaian RKAB diterbitkan, dokumen tersebut akan menjadi pedoman resmi dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan ke depan.

Kebijakan transisi ini diharapkan mampu meredam potensi gangguan operasional tambang pada awal 2026, sekaligus memastikan proses penyesuaian RKAB berjalan selaras dengan tata kelola pertambangan yang lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Tambang

Index

Berita Lainnya

Index