Listrik Indonesia | Tata kelola tambang mineral dan batubara (minerba) ke depan terancam semakin kacau seiring dengan semakin banyaknya organisasi masyarakat (ormas) agama yang mengajukan permohonan hibah konsesi pertambangan.
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini akan menimbulkan berbagai masalah di kemudian hari, termasuk kecemburuan antar-ormas dan ketidakobjektifan dalam perizinan tambang.
"Setelah beberapa ormas agama besar menerima tawaran konsesi tambang dari pemerintah, bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah mengkaji untuk memanfaatkan peluang ini. Kini, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) juga tengah mempertimbangkan kesiapan mereka terkait pengelolaan tambang. Saya khawatir semakin banyak ormas yang mengajukan izin usaha pertambangan, dan jika pemerintah menyetujui semuanya, aturan yang ada akan rusak," ujar Mulyanto.
Menurut Mulyanto, kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas akan berdampak negatif terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Pemerintah tidak lagi bisa membedakan tugas dan fungsi antara sektor usaha yang mengurusi ekonomi dengan ormas yang mengurusi masyarakat sipil. Hal ini akan menyebabkan tumpang-tindih dan kekacauan di lapangan.
"Itu sebabnya dalam UU Minerba, amanat 'pengusahaan' minerba diberikan kepada badan usaha, termasuk koperasi. Karena ini masalah pengusahaan, yang harus dilakukan oleh pihak yang memiliki spesialisasi dan kompetensi," jelas Mulyanto.
Lebih lanjut, Mulyanto menilai kebijakan ini sebagai upaya pemerintah untuk memperbaiki citra yang semakin merosot, namun dengan cara yang keliru. Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Minerba yang memberikan prioritas khusus kepada ormas agama bertentangan dengan UU Minerba yang hanya memberikan prioritas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Mulyanto mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan untuk mencabut aturan baru ini, terutama mengingat masa jabatan yang tinggal kurang dari dua bulan lagi. "Menjelang purna tugas, pemerintah seharusnya bersiap-siap untuk mundur dan memberi jalan kepada presiden terpilih, bukan malah melakukan intervensi pada ormas," tegasnya.
Perlu diketahui, Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) membahas pengelolaan tambang oleh ormas Islam setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 31 Juli. Ketua Umum BKPRMI, Said Aldi Al Idrus, menyatakan bahwa agenda utama pertemuan tersebut adalah untuk mengundang Presiden pada musyawarah nasional mereka di Medan pada 7-10 Agustus 2024. Meski demikian, mereka juga mengapresiasi kebijakan baru Jokowi yang dianggap dapat membuat ormas Islam lebih mandiri.
Walaupun Ketua BKPRMI mengaku tidak ada pembicaraan soal izin tambang dalam pertemuan tersebut, organisasi ini masih mengkaji berbagai regulasi sebelum mengajukan pengelolaan tambang. Beberapa anggota BKPRMI merupakan pengusaha tambang, sehingga mereka merasa memiliki keahlian yang diperlukan jika diberi kepercayaan oleh pemerintah.
Izin Tambang untuk Ormas Bikin Tata Kelola Minerba Amburadul
Tambang Batu Bara
