Listrik Indonesia | Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menanggapi rencana pemberian izin usaha pertambangan (IUP) kepada perguruan tinggi serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Yuliot menjelaskan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap awal pembahasan.
"Pembahasan dengan DPR mengenai hal ini belum dilakukan," ujar Yuliot saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, pada Jumat (24/01/2025).
Usulan pemberian IUP kepada perguruan tinggi dan UMKM ini merupakan bagian dari inisiatif Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebagai tindak lanjut, revisi terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) telah dimulai. Revisi ini sudah dibahas dalam rapat paripurna, dan selanjutnya, pemerintah serta DPR akan melanjutkan pembahasan lebih mendalam.
"Setelah pembahasan dengan DPR, kami akan mengevaluasi kriteria yang ditetapkan, termasuk potensi kebutuhan perguruan tinggi, terutama dalam konteks kampus merdeka. Kita juga akan mempertimbangkan faktor kedekatan dengan lokasi tambang dan faktor lainnya," tambah Yuliot.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Program Minerba Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq, menjelaskan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap kajian lebih lanjut.
"Kami masih mengkaji hal ini. Pada prinsipnya, setiap warga negara memiliki hak untuk mengelola sumber daya alam, namun terkait dengan regulasi, kami masih menunggu kajian yang lebih mendalam," ujar Julian saat ditemui di DPR RI pada Kamis (23/01/2025).
Pemerintah juga sedang menunggu draft Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan disampaikan setelah revisi ini disahkan dalam rapat paripurna DPR. Setelah itu, draft DIM akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
"Ini adalah inisiatif dari DPR. Setelah itu, akan diajukan kepada Presiden. Jika Presiden setuju, maka Surat Presiden (Supres) akan dikeluarkan, dan kami akan melanjutkan rapat dengan DPR untuk membahas DIM tersebut," jelas Julian.
Julian juga menambahkan bahwa setelah DIM resmi diterima, Menteri ESDM akan memberikan arahan untuk melakukan kajian lebih mendalam terhadap poin-poin yang diajukan oleh DPR.
"Sampai saat ini, kajian kami belum dapat dilakukan karena draft DIM belum resmi diserahkan kepada kami," ujarnya.
Dalam rapat antara Kementerian ESDM dan Baleg DPR RI, juga dibahas potensi perguruan tinggi dan UMKM dalam mengelola wilayah pertambangan di Indonesia. "Rapat ini bertujuan untuk menggali potensi permasalahan yang mungkin timbul apabila hak pengelolaan diberikan kepada perguruan tinggi dan UMKM," pungkas Julian.(KDR)
