Listrik Indonesia | Pemerintah, melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai perubahan tarif royalti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sektor mineral dan batu bara hampir selesai. Revisi ini mencakup Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2022 untuk mineral serta Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 untuk batu bara.
"Pembahasan mengenai royalti sudah hampir rampung," ujarnya dalam pernyataan di Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Seiring dengan itu, pemerintah tengah menggelar uji publik terhadap rencana perubahan tarif royalti tersebut. Beberapa asosiasi industri telah menyampaikan masukan mereka.
"Uji publik ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari masyarakat serta pelaku industri pertambangan terkait usulan kenaikan royalti. Kami masih menampung berbagai pendapat sebelum kebijakan ini difinalisasi," lanjut Tri.
Meski menuai berbagai tanggapan, pemerintah menegaskan bahwa aturan ini telah dirancang dengan mempertimbangkan keberlangsungan industri tambang sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara. Tri juga mengindikasikan bahwa beleid baru ini akan segera diterbitkan.
"Mungkin minggu depan sudah bisa diterbitkan," ujarnya.
Pelaku Usaha Pertambangan Keberatan
Ketua Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Nanan Soekarna, menyatakan bahwa pelaku usaha merasa keberatan dengan kenaikan royalti, khususnya untuk nikel, yang semula 10% menjadi 14-15%.
"Banyak penambang merasa kenaikan ini memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang dan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang masih berlangsung," kata Nanan.
Sekretaris Jenderal APNI, Meidy Katrin Lengkey, menambahkan bahwa asosiasi telah mengumpulkan masukan dari para pelaku usaha dan akan segera mengirimkan surat keberatan ke berbagai kementerian terkait.
"Hari ini juga surat keberatan akan dikirim ke Kementerian ESDM, Kemendag, Kemenkeu, serta beberapa lembaga lainnya. Dirjen Minerba sudah menunggu surat tersebut," ungkap Meidy dalam diskusi yang digelar Senin (17/3/2025).
Usulan Kenaikan Tarif Royalti PNBP Minerba
Berikut rincian usulan kenaikan tarif royalti berdasarkan jenis komoditas:
1. Batu Bara
- Usulan: Tarif royalti naik 1% untuk harga batu bara acuan (HBA) ? US$90/ton, dengan batas maksimum 13,5%. Tarif untuk izin usaha pertambangan khusus (IUPK) menjadi 14-28%.
- Sebelumnya: Tarif progresif mengikuti HBA, dengan tarif IUPK sebesar 14-28%.
2. Nikel
- Usulan: Tarif progresif naik menjadi 14-19%, mengikuti Harga Mineral Acuan (HMA).
- Sebelumnya: Single tariff sebesar 10%.
3. Nickel Matte
- Usulan: Tarif progresif 4,5-6,5% dan penghapusan windfall profit.
- Sebelumnya: Tarif 2% ditambah windfall profit 1%.
4. Feronikel
- Usulan: Tarif progresif 5-7%, menyesuaikan HMA.
- Sebelumnya: Tarif tetap 2%.
5. Nickel Pig Iron
- Usulan: Tarif progresif 5-7%, menyesuaikan HMA.
- Sebelumnya: Tarif tetap 5%.
6. Bijih Tembaga
- Usulan: Tarif progresif 10-17%, menyesuaikan HMA.
- Sebelumnya: Tarif tetap 5%.
7. Konsentrat Tembaga
- Usulan: Tarif progresif 7-10%, menyesuaikan HMA.
- Sebelumnya: Tarif tetap 4%.
8. Katoda Tembaga
- Usulan: Tarif progresif 4-7%, menyesuaikan HMA.
- Sebelumnya: Tarif tetap 4%.
9. Emas
- Usulan: Tarif progresif 7-16%, menyesuaikan HMA.
- Sebelumnya: Tarif progresif 3,75-10%.
10. Perak
- Usulan: Tarif naik menjadi 5%.
- Sebelumnya: Tarif 3,25%.
11. Platina
- Usulan: Tarif naik menjadi 3,75%.
- Sebelumnya: Tarif 2%.
12. Logam Timah
- Usulan: Tarif progresif 3-10%, menyesuaikan harga jual timah.
- Sebelumnya: Tarif tetap 3%.
Sejumlah pihak masih menunggu respons pemerintah terhadap keberatan yang diajukan, sementara proses finalisasi regulasi ini terus berlanjut.(KDR)
