Current Date: Minggu, 09 November 2025

BUMN Ternyata Pernah Punya Perusahaan Nuklir, Ini Sejarahnya!

BUMN Ternyata Pernah Punya Perusahaan Nuklir, Ini Sejarahnya!
PT Industri Nuklir Indonesia (INUKI).

Listrik Indonesia | Tidak banyak yang mengetahui bahwa Indonesia pernah memiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang teknologi nuklir, yaitu PT Industri Nuklir Indonesia (Persero) atau Inuki. Perusahaan ini merupakan satu-satunya BUMN di sektor nuklir, namun sudah tidak lagi beroperasi sejak tahun 2022.

Direktur Utama Inuki, R. Herry, menjelaskan bahwa perusahaan ini awalnya didirikan oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dengan nama PT Batan Teknologi (Persero). Nama perusahaan kemudian berubah menjadi Inuki pada tahun 2014. Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1996 yang menjadi dasar pendirian perusahaan tersebut. Hal tersebut ia ungkapkan saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (16/05/2025).

"Dengan aturan PP Nomor 4 tahun 1996 dan berubah menjadi Inuki tahun 2014 dari Batantek itu kemudian masuk ke BUMN Holding Farmasi Juni 2022," kata Herry.

Pada tahun yang sama, Inuki juga menerima hibah dari Batan berupa pengalihan tiga fasilitas yang memiliki potensi komersial: fasilitas produksi radioisotop dan radiofarmaka, fasilitas produksi elemen bakar nuklir, serta jasa teknik. Ketiga fasilitas ini berlokasi di kawasan Science Techno Park Habibie, Serpong, Tangerang Selatan.

Herry menyebutkan bahwa Inuki menempati gedung 10, 60, dan 70 di kawasan tersebut, dan telah membayar biaya sewa sebesar Rp 7,2 miliar untuk periode 2015–2021.

Secara umum, kegiatan utama Inuki adalah menyediakan elemen bahan bakar nuklir untuk mendukung operasional reaktor milik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Selain itu, Inuki juga pernah menjalin kerja sama dengan mitra untuk kegiatan workshop di luar wilayah objek vital.

Namun, menurut Herry, sejak pertengahan tahun 2022, seluruh aktivitas produksi di Inuki telah berhenti.

"Sejak Juni 2022 dan Agustus 2022, Inuki itu sudah tidak berproduksi sehingga tidak ada, kalau katakanlah limbah tidak ada, probability limbah yang dihasilkan tidak ada," jelasnya.

Izin operasional perusahaan ini secara resmi dicabut pada tahun 2023. Selama beroperasi, Inuki menjalankan prinsip ketenaganukliran berdasarkan sistem 3S, yaitu Safety, Security, dan Safeguard. Setelah izin dicabut, perusahaan dinilai tidak lagi memiliki kemampuan untuk menjalankan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketenaganukliran.

"Kesimpulan terakhir, dengan dicabutnya izin operasional oleh Bapeten dan keterbatasan ke fasilitas, Inuki sudah tidak mempunyai kemampuan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Ketenaganukliran dan peraturan lainnya," ujar Herry.

Plt Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Sugeng Sumbarjo, membenarkan bahwa izin operasi Inuki telah dicabut pada tahun 2023 setelah dilakukan evaluasi terhadap kondisi fasilitas. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan, fasilitas yang dimiliki tidak memenuhi persyaratan keselamatan.

Pada Februari 2023, Inuki sempat mengajukan permohonan peninjauan ulang izin operasional kepada Bapeten. Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan. Sugeng menjelaskan bahwa keputusan tersebut mencakup dua fasilitas, yakni produksi elemen bahan bakar dan fasilitas produksi radioisotop serta radiofarmaka.

"Ini untuk melihat apakah masih layak untuk diberikan izin operasi atau tidak sehingga kami melakukan evaluasi. Kemudian juga pada tahun 2023, tepatnya 18 April, kami berdasarkan permohonan PT Inuki yang tanggal 14 Februari itu kami mencabut izin operasi produksi elemen bahan bakar. Jadi ada dua fasilitas di sana, yaitu produksi elemen bahan bakar, dan yang kedua juga melarang operasi untuk produksi radioisotop, radiofarmaka," terang Sugeng.

Plt Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Sugeng Sumbarjo, membenarkan bahwa izin operasi Inuki telah dicabut pada tahun 2023 setelah dilakukan evaluasi terhadap kondisi fasilitas. Ia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pengawasan, fasilitas yang dimiliki tidak memenuhi persyaratan keselamatan.

Pada Februari 2023, Inuki sempat mengajukan permohonan peninjauan ulang izin operasional kepada Bapeten. Namun, permohonan tersebut tidak dikabulkan. Sugeng menjelaskan bahwa keputusan tersebut mencakup dua fasilitas, yakni produksi elemen bahan bakar dan fasilitas produksi radioisotop serta radiofarmaka.

"Ini untuk melihat apakah masih layak untuk diberikan izin operasi atau tidak sehingga kami melakukan evaluasi. Kemudian juga pada tahun 2023, tepatnya 18 April, kami berdasarkan permohonan PT Inuki yang tanggal 14 Februari itu kami mencabut izin operasi produksi elemen bahan bakar. Jadi ada dua fasilitas di sana, yaitu produksi elemen bahan bakar, dan yang kedua juga melarang operasi untuk produksi radioisotop, radiofarmaka," terang Sugeng.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#BUMN

Index

Berita Lainnya

Index