Listrik Indonesia | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di kawasan Geopark Raja Ampat, wilayah yang telah diakui sebagai warisan dunia oleh UNESCO.
Keempat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, dengan melibatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta pemerintah daerah.
Namun, PT Gag Nikel yang beroperasi di Pulau Gag tetap melanjutkan kegiatannya karena wilayah konsesinya tidak termasuk dalam Geopark Raja Ampat. Perusahaan tersebut memiliki status kontrak karya, dengan kegiatan eksplorasi yang dimulai sejak 1972 dan produksi komersial pada 2018.
“Pencabutan ini dilakukan atas pertimbangan lingkungan, aspek teknis, dan keputusan bersama dalam rapat terbatas. Beberapa area konsesi diketahui berada di dalam kawasan Geopark, dan kami juga mempertimbangkan masukan dari tokoh masyarakat serta pemerintah daerah,” ujar Bahlil dalam keteranganya di Jakarta, Selasa (10/06/2025).
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata dipicu oleh isu lingkungan yang belakangan mencuat, tetapi merupakan bagian dari agenda penertiban kawasan hutan dan tambang yang tercantum dalam Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025.
"Jadi bukan karena dorongan pihak tertentu. Ini murni keputusan berdasarkan regulasi dan kajian menyeluruh," tegas Bahlil.
Keempat IUP yang dicabut sebelumnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah pada periode 2004 hingga 2006, sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu dalam Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba). Berdasarkan data, PT Kawei Sejahtera Mining memiliki konsesi seluas 5.192 hektare, PT Mulia Raymond Perkasa menguasai 2.193 hektare, PT Anugerah Surya Pratama sebesar 1.173 hektare, dan PT Nurham seluas 3.000 hektare.
Empat Izin Tambang di Kawasan Geopark Raja Ampat Dicabut Pemerintah
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia Cabut Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
.jpg)

