Current Date: Selasa, 25 November 2025

RUU EBT Harus Tegaskan Aturan Pemanfaatan Biomassa

RUU EBT Harus Tegaskan Aturan Pemanfaatan Biomassa
Gambar ilustrasi Biomassa.

Listrik Indonesia | Anggota Komisi XII DPR RI Totok Daryanto menilai Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT) perlu memuat ketentuan yang mendorong pemanfaatan potensi biomassa secara optimal. Hal tersebut ia sampaikan dalam Forum Legislasi bertema “RUU EBET, Peran DPR dalam Mendorong Penerapan Energi Terbarukan” di Gedung Nusantara I, DPR RI, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Menurut Totok, Indonesia sebagai negara tropis memiliki sumber daya hayati melimpah yang dapat diolah menjadi energi ramah lingkungan. Dengan perkembangan teknologi biomassa, berbagai bahan seperti pohon kamal, kaliandra, hingga sekam padi dapat diolah menjadi pellet atau bentuk energi lain yang sesuai kebutuhan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Penggunaan biomassa pellet diketahui menjadi alternatif pengganti batu bara pada PLTU. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi emisi gas rumah kaca sekaligus menekan ketergantungan pada batu bara.

“Secara teori, sekarang ini kita sudah bisa membuat PLTU yang menggunakan pellet sebagai bahan bakar utama. Dengan potensi yang ada, Indonesia di masa depan bisa menjadi eksportir terbesar di dunia untuk produk pellet, sekaligus menggantikan energi primer dengan bahan terbarukan,” ujar Politisi Fraksi PAN tersebut.

Totok menekankan bahwa potensi biomassa tersebut perlu diakomodasi dalam RUU EBT melalui aturan yang mengikat secara hukum. Ia juga mengusulkan adanya kewajiban negara untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, memberikan insentif bagi investasi di sektor EBT, serta mempermudah proses perizinan dan akses permodalan.

“Batasan utama ini harus didorong menjadi norma dalam undang-undang supaya ada kepastian hukum dan arah yang jelas dalam pengembangan energi terbarukan, khususnya dari biomassa,” tegasnya.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#biomassa

Index

Berita Lainnya

Index