Current Date: Kamis, 25 September 2025

Aturan Emisi Karbon Disiapkan, Industri Tambang Hadapi Tantangan

Aturan Emisi Karbon Disiapkan, Industri Tambang Hadapi Tantangan
Gambar ilustrasi aktivitas pertambangan.

Listrik Indonesia | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi baru yang akan mengatur perhitungan emisi karbon dari kegiatan pertambangan. Aturan ini ditargetkan menjadi salah satu langkah untuk mendorong perusahaan tambang beralih menggunakan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) sejalan dengan target Net Zero Emission (NZE) pada 2060.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM, Julian Ambassador, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tahap awal dalam penghitungan emisi karbon di sektor pertambangan.

“Memang kami baru mulai hitung emisi karbon yang dihasilkan kegiatan pertambangan ini ditujukan untuk hitung kompensasi perusahaan tambang untuk melakukan transisi energi,” ujar Julian dalam acara Sharing Session: The Future EV In Mining Industry, Sabtu (29/8/2025).

Selain pengaturan emisi, pemerintah juga memperkuat dukungan pada pengembangan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Julian menambahkan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019.

Menurutnya, pemerintah masih menghitung besaran kebutuhan biaya untuk membangun ekosistem kendaraan listrik. Hal ini mencakup penyediaan infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Sistem Penyimpanan Energi Baterai (BESS), hingga produksi baterai kendaraan listrik.

“Kita hitung seberapa besar infrastruktur yang dibangun untuk ekosistem EV terutama untuk daerah yang jauh dari pusat ekonomi dan daerah tambang. Harapannya, dengan roadmap, pembangunan infrastruktur EV lebih jelas,” jelasnya.

Dengan adanya aturan baru terkait perhitungan emisi karbon serta dukungan pada ekosistem kendaraan listrik, industri tambang diperkirakan menghadapi tantangan dalam menyesuaikan operasionalnya. Namun, kebijakan ini juga diharapkan membuka peluang bagi percepatan transisi energi di Indonesia.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Karbon

Index

Berita Lainnya

Index