SP PLN Desak Presiden Prabowo Cabut RUPTL 2025–2034

SP PLN Desak Presiden Prabowo Cabut RUPTL 2025–2034
SP PLN Minta RUPTL Dicabut

Listrik Indonesia | Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) meminta Presiden RI Prabowo Subianto meninjau ulang sekaligus mencabut Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034. Desakan itu menyusul terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 188.K/TL.03/MEM.L/2025 yang dinilai merugikan PLN sebagai BUMN strategis sekaligus tidak sejalan dengan kepentingan nasional.

Permohonan resmi tersebut disampaikan melalui surat yang diantar langsung ke Kantor Sekretariat Negara, Rabu (3/9/2025). Kuasa hukum DPP SP PLN, Redyanto Sidi, bersama jajaran pengurus turut hadir saat menyerahkan dokumen.

“Ini wujud kepedulian kami terhadap PLN. Kami berharap Presiden memberi perhatian serius atas permasalahan ini,” ujar Redyanto.

Dalam suratnya, SP PLN meminta Presiden menangguhkan pelaksanaan RUPTL dan menyusun ulang kebijakan tersebut secara transparan, partisipatif, serta melibatkan DPR RI maupun perwakilan pekerja PLN. Mereka menilai keputusan Kementerian ESDM cacat prosedur dan tidak sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Ketua Umum DPP SP PLN sekaligus Koordinator Forum Komunikasi Serikat Pekerja (Forkom) BUMN, M. Abrar Ali, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya sudah mengirimkan surat keberatan kepada Menteri ESDM dan DPR RI pada 21 Agustus 2025. Menurutnya, RUPTL edisi terbaru lebih menguntungkan investor asing ketimbang PLN yang bertugas mengelola kelistrikan nasional.

“Pasal 33 UUD 1945 jelas menyebut bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. RUPTL yang justru memberi ruang dominan bagi swasta asing bertentangan dengan amanat konstitusi,” tegas Abrar.

Dalam paparannya, Kementerian ESDM menargetkan penambahan kapasitas pembangkit listrik hingga 69,5 GW pada 2034. Dari jumlah itu, sebanyak 76 persen atau 52,9 GW bersumber dari energi baru terbarukan (EBT), sedangkan sisanya masih berbasis fosil. Total investasi yang diperlukan mencapai Rp2.967,4 triliun, dengan mayoritas proyek diserahkan kepada Independent Power Producer (IPP).

Data SP PLN menunjukkan investasi IPP dalam RUPTL mencapai Rp1.566,1 triliun atau 73 persen dari keseluruhan, sedangkan porsi PLN hanya sekitar Rp567,6 triliun atau 20 persen. “Ini mengindikasikan pemerintah lebih mempercayakan pengelolaan listrik kepada swasta dan asing daripada perusahaan milik negara sendiri,” ujar Abrar.

Ia menambahkan, sikap ini merupakan aspirasi dari sekitar 30 ribu anggota SP PLN di seluruh Indonesia. Mereka berharap Presiden Prabowo menunda pelaksanaan RUPTL demi melindungi PLN yang selama ini menjadi tulang punggung penyediaan listrik nasional.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#RUPTL 2025–2034

Index

Berita Lainnya

Index