Current Date: Selasa, 23 September 2025

Hilirisasi Nikel Perlu Diawasi agar Tidak Abaikan Lingkungan

Hilirisasi Nikel Perlu Diawasi agar Tidak Abaikan Lingkungan
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Sugeng Suparwoto saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako. (Dok: DPR RI)

Listrik Indonesia | Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Sugeng Suparwoto, menekankan pentingnya tata kelola pertambangan nikel yang menempatkan keberlanjutan dan transparansi sebagai prinsip utama. Ia menilai bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak cukup hanya berfokus pada hilirisasi industri, tetapi juga harus menjaga kelestarian lingkungan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

Menurut Sugeng, arah kebijakan pertambangan nikel harus tetap berpegang pada prinsip keberlanjutan.

“Pertambangan harus menjadi motor hilirisasi dan transisi energi, sekaligus menjaga keseimbangan ekologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujarnya saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (17/9/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Komisi XII DPR memberi perhatian pada aspek lingkungan, terutama terkait keberadaan Danau Matano. Sugeng mengingatkan agar keberlanjutan ekosistem danau menjadi prioritas dalam setiap aktivitas pertambangan. Ia juga menekankan perlunya pengawasan ketat dari pemerintah maupun perusahaan agar tidak terjadi kerusakan yang merugikan masyarakat. 

“Danau Matano adalah warisan alam yang tidak ternilai. Kita ingin memastikan operasional tambang tidak menimbulkan ancaman bagi kualitas air dan keberlangsungan hidup masyarakat yang menggantungkan diri pada danau tersebut,” tegasnya.

Selain lingkungan, Komisi XII juga menyoroti kontribusi ekonomi dari kegiatan pertambangan. Sugeng menilai penting untuk memastikan adanya manfaat nyata bagi daerah, termasuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), penyerapan tenaga kerja lokal, serta pelaksanaan program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Ia menekankan bahwa program PPM harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan hanya sebatas formalitas.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi XII turut menyerap aspirasi masyarakat, seperti persoalan ganti rugi lahan, akses energi, dan keterbukaan dalam distribusi manfaat ekonomi dari perusahaan. Aspirasi ini akan menjadi bahan untuk rekomendasi kebijakan yang lebih menyeluruh di tingkat pusat.

Menutup kunjungan, Sugeng menegaskan kembali posisi Komisi XII dalam mengawal sektor pertambangan.

“Hilirisasi mineral tidak boleh mengorbankan hak masyarakat maupun kelestarian lingkungan. Pembangunan ekonomi harus sejalan dengan prinsip keadilan sosial, transparansi, dan akuntabilitas,” pungkasnya.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Nikel

Index

Berita Lainnya

Index