Listrik Indonesia | Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyampaikan keprihatinan atas temuan bahan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) dalam rantai perdagangan scrap metal di Cikande, Banten. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus tersebut setelah seorang warga negara China ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden paparan Cs-137 yang menimbulkan perhatian publik.
Dalam penjelasannya, Abdullah menilai penetapan tersangka perlu menjadi langkah awal untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penetapan tersangka dalam kasus tersebut harus menjadi pintu masuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, apalagi kejadian ini diduga karena ada unsur kesengajaan. Jadi kita minta penegak hukum mengusut tuntas,” ujarnya, dikutip pada Kamis (11/12/2025).
Penetapan tersangka dilakukan oleh Satgas Penanganan Kerawanan Bahaya Radiasi Cs-137 Bareskrim Polri terhadap Direktur PT Peter Metal Technology (PMT), Lin Jing Zhang, terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat paparan radioaktif Cs-137 di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Kasus ini mencuat setelah temuan kontaminasi Cs-137 pada produk udang beku asal Indonesia oleh otoritas Amerika Serikat, yang kemudian ditelusuri hingga ke aktivitas scrap metal di Cikande.
Abdullah meminta penegak hukum menindaklanjuti potensi pelanggaran lain dalam kasus ini.
“Termasuk apakah terdapat aktivitas perdagangan tanpa izin, kelalaian berat, atau bahkan unsur kesengajaan. Kasus ini tidak boleh dianggap sebagai kelalaian biasa. Ada potensi tindak pidana yang harus dibongkar sampai ke akar,” jelasnya.
Selain dugaan penggunaan bahan baku terkontaminasi, penyidikan menemukan indikasi pelanggaran pengelolaan limbah. Tim Satgas bersama Kementerian Lingkungan Hidup menemukan sisa industri berupa refraktori bekas yang diduga mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) disimpan di gudang produksi tanpa pengelolaan atau pengangkutan resmi. Ada pula dugaan bahwa limbah tersebut dibuang ke lapak rongsok di wilayah Cikande.
Atas perbuatannya, Lin Jing Zhang dijerat Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, yang mengatur sanksi bagi pelaku yang dengan sengaja menyebabkan pencemaran lingkungan. Abdullah menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas untuk memberikan efek jera bagi pelaku maupun korporasi. Ia juga mendorong penerapan sanksi maksimal berupa pidana, denda, pencabutan izin usaha, hingga kewajiban pemulihan lingkungan.
“Kita bicara bahan radioaktif yang berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan publik. Negara wajib hadir dan bertindak keras,” tegasnya.
Abdullah juga menilai kasus ini menyangkut aspek keselamatan publik, bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia mengingatkan adanya risiko jangka panjang terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan akibat paparan radiasi Cs-137. Karena itu, ia menekankan pentingnya penelusuran alur perpindahan material radioaktif tersebut secara komprehensif.
Lebih jauh, ia mendorong transparansi dalam proses penyidikan untuk menjaga kepercayaan publik serta memperkuat pengawasan nasional atas peredaran bahan radioaktif. Menurutnya, titik-titik rawan seperti pelabuhan, depo logistik, kawasan industri, dan fasilitas pengolahan scrap metal memerlukan pengawasan yang lebih sistematis dan terintegrasi antara Kepolisian, BAPETEN, Kejaksaan, Kementerian Lingkungan Hidup, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan, serta pemerintah daerah.
“Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini. Transparansi adalah bentuk tanggung jawab aparat kepada publik. Negara tidak boleh lengah. Pengawasan harus bekerja dari hulu ke hilir, dari titik impor sampai bahan itu diproses. Jangan sampai aktivitas industri justru menimbulkan risiko kesehatan bagi rakyat dan kerugian ekonomi bagi negara,” tutup Abdullah.
