Memahami Istilah Delisting Saham

Memahami Istilah Delisting Saham
Gambar ilustrasi delisting saham.

Listrik Indonesia | Delisting saham merupakan proses penghapusan pencatatan saham suatu perusahaan dari bursa efek, sehingga saham tersebut tidak lagi dapat diperdagangkan secara publik di pasar modal. Berdasarkan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI), setelah delisting perusahaan tidak lagi berstatus sebagai emiten tercatat, meskipun secara hukum dan operasional perusahaan tersebut masih dapat menjalankan kegiatan usahanya.

Menurut ketentuan pasar modal yang dirujuk dari BEI dan Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), delisting saham secara umum terbagi ke dalam dua jenis. Pertama, voluntary delisting, yaitu penghapusan pencatatan saham yang dilakukan atas permintaan perusahaan sendiri. Langkah ini biasanya ditempuh dalam rangka restrukturisasi korporasi, penggabungan atau pengambilalihan usaha, maupun perubahan status perusahaan dari terbuka menjadi tertutup.

Kedua, forced delisting, yakni penghapusan pencatatan saham yang dilakukan oleh bursa sebagai bentuk sanksi. Berdasarkan regulasi BEI, forced delisting dapat dikenakan kepada perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan pencatatan, seperti mengalami masalah keuangan yang serius, tidak menyampaikan laporan keuangan secara berkala, atau melanggar ketentuan dan prinsip keterbukaan informasi di pasar modal.

Dalam praktiknya, sebagaimana dijelaskan BEI dalam berbagai materi edukasi pasar modal, delisting bertujuan menjaga integritas pasar serta melindungi kepentingan investor. Dengan mekanisme ini, hanya perusahaan yang memenuhi standar tata kelola, transparansi, dan kesehatan keuangan yang diperkenankan tetap diperdagangkan di bursa.

Dari sisi investor, delisting memiliki konsekuensi signifikan. Mengacu pada penjelasan lembaga keuangan dan pelaku pasar modal, saham perusahaan yang terdelisting umumnya kehilangan likuiditas karena tidak lagi diperdagangkan di bursa. Pada kondisi tertentu, saham masih dapat diperdagangkan melalui mekanisme di luar bursa atau over-the-counter (OTC), namun dengan keterbatasan akses, transparansi, dan perlindungan investor.

Meski demikian, delisting tidak selalu identik dengan kebangkrutan. Dalam sejumlah kasus yang dijelaskan BEI dan pelaku pasar, delisting justru menjadi bagian dari strategi perusahaan untuk melakukan pembenahan internal atau restrukturisasi bisnis. Namun bagi investor publik, peristiwa delisting tetap dipandang sebagai sinyal risiko yang perlu dicermati secara hati-hati.

Dengan memahami konsep dan mekanisme delisting saham sebagaimana diatur dan dijelaskan oleh BEI serta pemangku kepentingan pasar modal, investor diharapkan dapat mengambil keputusan investasi yang lebih terukur dan berbasis informasi yang memadai.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#energi

Index

Berita Lainnya

Index