Listrik Indonesia | Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik atau waste to energy (WTE) di Indonesia membutuhkan biaya investasi yang tinggi dan tidak dapat diterapkan secara merata di seluruh daerah. Hal tersebut ia ungkapkan dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta, dikutip pada Selasa (27/01/2026).
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menilai bahwa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) merupakan metode penanganan sampah dengan kebutuhan pembiayaan paling besar dibandingkan opsi pengelolaan lainnya. Berdasarkan pemaparan KLH, belanja modal (capital expenditure/Capex) untuk membangun satu unit PLTSa dapat mencapai sekitar Rp 3 triliun, belum termasuk biaya operasional (operational expenditure/Opex) yang diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.
“Waste to Energy ini metode teknologi penyelesaian sampah paling mahal. Dibudgetkan hampir sekitar satu unitnya Rp 3 triliun pada saat Capex-nya, kemudian Opex-nya hampir meliputi Rp 1 triliun,” ujar Hanif dalam rapat kerja tersebut.
Tingginya kebutuhan investasi tersebut menjadi alasan utama pemerintah tidak mendorong penerapan proyek WTE secara luas di seluruh wilayah Indonesia. Menurut KLH, proyek ini hanya dinilai layak secara keekonomian apabila dibangun di daerah dengan volume timbulan sampah harian yang besar.
“Jadi untuk itu memang ini hanya jalan keluar pada daerah-daerah yang memang timbulan sampahnya cukup sangat signifikan, sehingga tidak diarahkan kepada daerah-daerah dengan timbulan kecil karena operasionalnya relatif cukup mahal,” imbuh Hanif.
- Baca Juga Berapa MW yang Dihasilkan dari PLTSa?
Sejalan dengan itu, pemerintah telah menetapkan kriteria bagi daerah yang dapat mengembangkan fasilitas PLTSa, yakni memiliki produksi sampah di atas 1.000 ton per hari. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 yang mengatur penanganan sampah di wilayah prioritas atau kawasan aglomerasi dengan tingkat timbulan sampah tinggi.
“Pada prinsipnya, Waste to Energy merupakan Peraturan Presiden Nomor 109 yang mengamanatkan kepada daerah-daerah yang memiliki tumpukan sampah besar di atas 1.000 ton per hari atau aglomerasinya,” tutup Hanif.

