Listrik Indonesia | Produksi minyak dan gas siap jual (lifting) Indonesia terus menunjukkan tren penurunan dari tahun ke tahun, terutama pada minyak bumi. Berdasarkan data dari SKK Migas, lifting minyak pada tahun 2023 hanya mencapai 605.723 ribu barel per hari (bph) atau sekitar 91,78% dari target yang ditetapkan sebesar 660.000 bph.
Jumlah ini juga lebih rendah dibandingkan dengan lifting tahun 2022 yang mencapai 612.300 ribu bph. Untuk tahun 2024, target lifting minyak ditetapkan sebesar 635.000 bph, sesuai dengan APBN 2024.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya untuk mengoptimalkan produksi minyak dan gas nasional. Salah satu langkah yang diambil adalah meminta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Migas untuk segera mengusahakan bagian wilayah kerja migas potensial yang tidak diusahakan (idle) atau mengembalikannya kepada negara.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan dalam rangka optimalisasi produksi migas.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Ariana Soemanto menjelaskan bahwa ada beberapa kriteria untuk wilayah kerja migas potensial yang idle tersebut. Hal tersebut ia ungkapkan dalam keterangan tertulis, Minggu (07/02/2024).
Kriteria tersebut antara lain adalah lapangan produksi yang tidak diproduksikan selama dua tahun berturut-turut, atau lapangan dengan plan of development (POD) selain POD pertama yang tidak dikerjakan selama dua tahun berturut-turut. Selain itu, jika terdapat struktur pada wilayah kerja eksploitasi yang telah mendapat status discovery, namun tidak dikerjakan selama tiga tahun berturut-turut, maka wilayah tersebut juga dikategorikan sebagai idle.
"Terhadap bagian Wilayah Kerja (WK) Migas yang potensial namun idle, perlu dilakukan upaya, tidak bisa terus didiamkan, ungkapnya.
Lebih lanjut, Ariana mengungkapkan bahwa ada empat upaya optimalisasi yang akan dilakukan pemerintah.
Pertama, KKKS diminta untuk segera mengerjakan bagian wilayah kerja potensial yang idle tersebut.
"Dalam hal diperlukan perbaikan keekonomian dapat diajukan kepada Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)," ujarnya.
Kedua, KKKS dapat mengerjakan bagian wilayah kerja potensial yang idle tersebut melalui kerja sama dengan badan usaha lain untuk penerapan teknologi tertentu secara kelaziman bisnis.
Ketiga, KKKS dapat mengusulkan bagian wilayah kerja potensial yang idle tersebut untuk dikelola lebih lanjut oleh KKKS lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Keempat, KKKS dapat mengembalikan bagian wilayah kerja potensial yang idle tersebut kepada Menteri ESDM, dengan mempertimbangkan kewajiban pasca operasi, kewajiban pengembalian data hulu migas, dan kewajiban lainnya. Selanjutnya, wilayah tersebut akan ditetapkan dan ditawarkan menjadi wilayah kerja baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
"Adapun keempat upaya-upaya tersebut sesuai evaluasi, rencana dan tata waktu yang direkomendasikan oleh SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA)," pungkasnya.
