Current Date: Kamis, 25 September 2025

Sudah Dua Bulan Diresmikan, Sejauh Mana Ditjen Gakkum KESDM Beraksi?

Sudah Dua Bulan Diresmikan, Sejauh Mana Ditjen Gakkum KESDM Beraksi?
Gambar ilustrasi aktivitas pertambangan ilegal.

Listrik Indonesia | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya memperbaiki tata kelola sektor pertambangan, terutama terkait praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang masih marak terjadi. Sejak Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM dibentuk, sejumlah langkah penindakan mulai dijalankan.

Direktur Jenderal Gakkum ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyampaikan bahwa dalam dua bulan terakhir pihaknya telah melakukan setidaknya tiga penindakan. Selain itu, Ditjen Gakkum juga melakukan pendampingan pengelolaan stockpile bauksit di Bintan sebagai upaya menjaga optimalisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

“Kita juga melakukan pendampingan untuk optimalisasi pendapatan negara bukan pajak itu untuk tetap kelola stockpile bauksit di Bintan. Nah itu untuk pendapatan negara kita,” jelas Rilke di Kementerian ESDM, dikutip pada Rabu (20/8/2025).

Ia menambahkan, pemetaan wilayah potensi tambang ilegal sudah dilakukan, mencakup komoditas batu bara, nikel, hingga mineral lain. Ditjen Gakkum menargetkan kesiapan penuh dari sisi data, personel, dan anggaran pada September 2025.

“Sudah-sudah kita petakan. Nah mungkin nanti September kita sudah optimal sih penyiapan data, personil, penganggaran semua kita sudah siap,” tambahnya.

Dalam periode awal ini, Ditjen Gakkum juga menemukan aktivitas tambang ilegal di wilayah Cibinong, Jawa Barat. Aktivitas tersebut diduga melibatkan komoditas bauksit dalam skala cukup besar.

“Cibinong ya, itu sudah ada penindakan ya Cibinong. Ada apa, tambang galian di sana galian itu mineral ya, bukan galian C, itu mineral logam. Sudah ada beberapa penyelidikan juga kita lakukan,” ungkap Rilke.

Meskipun aktivitas tersebut dinilai besar, Rilke menekankan bahwa ukuran tidak menjadi persoalan utama. Yang terpenting adalah memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan.

“Kalau dari sini, di Cibinong karena termasuk besar ya. Cuma persoalan kita bukan besar kecil, persoalan kita yang penting kalau memang itu dia berdampak untuk tertib tata kelola kita lakukan,” tambahnya.

Potensi kerugian negara dari aktivitas tambang ilegal ini disebut mencapai miliaran rupiah. Namun, Rilke belum merinci jumlah pasti. Ia hanya menegaskan bahwa aktivitas tersebut dilakukan oleh perusahaan dalam negeri.

“Yang jelas itu (potensi kerugian negara) miliaran lah, kalau urusan tambang pasti miliaran. (Perusahaan) dalam negeri,” bebernya.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Kementerian ESDM

Index

Berita Lainnya

Index