Listrik Indonesia | Pemerintah Republik Indonesia telah secara resmi menunjuk Bank Mandiri sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) untuk skema pemungutan iuran batu bara dari perusahaan tambang.
Penunjukan ini diumumkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, usai acara Supply Chain & National Capacity Summit 2024 di Jakarta pada Rabu (14/08/2024).
Menteri Arifin mengungkapkan bahwa meskipun aturan terkait pelaksanaan skema iuran batu bara sudah diterbitkan, pihak Bank Mandiri masih perlu menyelesaikan persiapan sistem mereka sebelum memulai tugas tersebut.
"Kan udah sama Mandiri. Ini aturannya udah keluar, tinggal Mandiri aja yang jalanin. Kan sistemnya pakai sistem Mandiri," katanya.
Sebelumnya, Menteri Arifin juga menjelaskan bahwa ada tiga bank BUMN yang diusulkan sebagai Mitra Instansi Pengelola untuk pengumpulan iuran batu bara, yakni Bank Mandiri, Bank BNI, dan Bank BRI. Hal tersebut ia ungkapkan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11/2023).
"Calon BUMN yang akan ditunjuk sebagai mitra instansi pengelola untuk kegiatan pemungutan dan penyaluran DKB yaitu 3 bank, Bank Mandiri Bank BNI kemudian Bank BRI," ujarnya.
Menurut Arifin, semua calon MIP sepakat untuk menggunakan sistem eDKB yang dikembangkan oleh Bank Mandiri, tanpa mencantumkan leading bank.
Petunjuk teknis mengenai alur kerja dan tanggung jawab antara Instansi Pengelola (IP) dan MIP akan diatur dalam regulasi yang akan datang (RPermen atau RKepmen ESDM).
Dalam proses pemungutan DKB, kewajiban royalti akan tetap berlaku, sedangkan pada penyaluran DKB kepada pemasok batu bara domestik, akan dikenakan kewajiban PPN. Sistem e-DKB akan terintegrasi dengan sistem e-PNBP dalam pelaksanaan pemungutan dan penyaluran DKB.
"Batu bara Coking Coal dikecualikan terhadap kewajiban MIP namun tetap diwajibkan DMO sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi atas DMO," pungkasnya.
.jpg)
