Current Date: Selasa, 12 November 2024

Selangkah Lagi, MIP Batu Bara Disahkan

Selangkah Lagi, MIP Batu Bara Disahkan
Aktivitas pertambangan batu bara. (Dok: Istimewa)

Listrik Indonesia | Pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) Batu Bara kini tinggal menunggu satu langkah lagi untuk disahkan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa proses pembentukan MIP Batu Bara saat ini sedang menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan akan segera diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres). Hal tersebut ia ungkapkan saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Sabtu (17/08/2024)

"(Pembentukan MIP Batu Bara) tunggu Perpres, tinggal Perpres," ungkapnya.

Arifin menjelaskan bahwa pembentukan lembaga yang akan mengelola pungutan dan penyaluran iuran batu bara ini sudah mendapat persetujuan dari kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saat ini, dokumen tersebut berada di meja Kementerian Sekretariat Negara RI untuk proses finalisasi.

"Sudah, kan sudah (Kementerian) BUMN, (Kementerian) Keuangan udah, jadi sudah ke (Kementerian) Setneg, tanya saja di sana," tambahnya.

Dalam pelaksanaan tugasnya nanti, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI, akan bertanggung jawab untuk memungut iuran dari perusahaan tambang batu bara. Namun, sistem yang akan digunakan untuk proses pungutan ini akan dikelola secara khusus oleh Bank Mandiri.

"(Yang memungut iuran) Bank Himbara, sistemnya pakai (Bank) Mandiri nanti," jelasnya.

Pembentukan MIP Batu Bara ini merupakan respon pemerintah terhadap masalah pasokan batu bara yang sempat mengancam operasional pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT PLN (Persero) pada awal 2022. Saat itu, kebijakan harga batu bara domestik (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar USD 70 per ton menyebabkan gangguan pasokan.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Batu bara

Index

Berita Lainnya

Index