Listrik Indonesia | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis Biodiesel untuk Februari 2025 sebesar Rp13.231 per liter. Harga ini berlaku efektif mulai 1 Februari 2025 dengan tambahan biaya ongkos angkut.
Penentuan harga ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 yang mengatur tentang HIP BBN jenis Biodiesel yang dicampurkan ke dalam bahan bakar minyak jenis solar. Sementara itu, besaran ongkos angkut mengikuti ketentuan dalam Lampiran I Keputusan Menteri ESDM Nomor 153.K/EK.05/DJE/2024.
Dalam keterangannya, Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) menjelaskan bahwa konversi Crude Palm Oil (CPO) menjadi Biodiesel ditetapkan sebesar 85 USD per metrik ton (MT).
Adapun besaran ongkos angkut mengacu pada ketentuan maksimum yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri terkait.
Keputusan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas harga Biodiesel serta mendukung penggunaan energi terbarukan di Indonesia.
