Pemerintah Tetap Pertahankan IUP PT GAG di Tengah Polemik Raja Ampat

Pemerintah Tetap Pertahankan IUP PT GAG di Tengah Polemik Raja Ampat
Wilayah Raja Ampat yang terdapat Izin Usaha Pertambangan. (Dok: Tangkapan Layar Sekretariat Presiden)

Listrik Indonesia | Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlokasi di Raja Ampat. Hal tersebut ia ungkapkan dalam Keterangan Pers Menteri Terkait Pencabutan 4 IUP di Raja Ampat, Selasa (10/06/2025).

“Jadi mulai terhitung hari ini, pemerintah telah mencabut empat IUP di Raja Ampat,” ungkapnya.

Keempat IUP yang dicabut adalah milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Nurham dan PT Mulia Raymond Perkasa.

Satu-satunya IUP yang tidak dicabut adalah milik PT GAG, anak Perusahaan PT ANTAM.

“Bapak presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar Pulau GAG itu dicabut dan saya langsung berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan melakukan pencabutan” pungkasnya.

Bahlil mengungkapkan bahwa pencabutan IUP tersebut atas dasar lingkungan.

“Alasan pencabutan secara lingkungan, atas apa yg disampaikan Menteri Lingkungan Hidup itu melanggar, yang kedua adalah kawan ini menurut kami harus tetap dilindungi dengan memperhatikan biota laut,” jelasnya.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Pertambangan

Index

Berita Lainnya

Index