Listrik Indonesia | Pemerintah tengah menyiapkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Salah satu usulan penting dalam revisi tersebut adalah penggantian sistem lelang Wilayah Kerja (WK) migas dengan mekanisme penunjukan langsung.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam menarik investasi di sektor hulu migas. Menurutnya, jumlah pemain global di sektor ini cukup terbatas, sehingga proses tender sering kali hanya melibatkan pihak-pihak yang sama.
“Kalau kita lihat pemain besar di hulu migas secara global itu jumlahnya tidak banyak, sehingga yang terlibat dalam tender ya itu-itu saja. Dalam kondisi seperti ini, kita perlu mempertimbangkan skema yang lebih fleksibel. Jika ada perusahaan yang memiliki kapasitas finansial, teknologi mumpuni, serta pengalaman internasional, seharusnya kita bisa langsung menunjuk mereka,” ujar Yuliot di Jakarta, Selasa (8/7/2025).
Selama ini, proses lelang WK migas mengharuskan keterlibatan minimal tiga perusahaan sebagai syarat administrasi. Proses tersebut memakan waktu cukup lama karena melalui berbagai tahapan seleksi. Dengan penunjukan langsung, perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bisa langsung melangkah ke tahap perizinan, yang mempercepat realisasi investasi.
“Dengan sistem baru ini, proses menjadi lebih ringkas dan efisien, sehingga investasi bisa segera berjalan,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya mendorong investasi, pemerintah akan membuka penawaran 75 WK migas kepada KKKS. Dari jumlah tersebut, 61 WK akan dilelang dan 14 lainnya masuk kategori potensial.
“Kalau kita bicara potensi, wilayah Papua dan Sulawesi masih jadi yang terbesar. Selain itu, ada juga beberapa blok menarik di Kalimantan dan Sumatera,” ungkap Yuliot.
Adapun 14 Wilayah Kerja potensial yang siap ditawarkan meliputi:
1. Bukit Barat
2. Kasongan–Sampit
3. Palangka Raya
4. West Sangatta
5. South Sageri
6. South East Mandar
7. Halmahera–Kofiau
8. Semai IV
9. North Arguni
10. Cenderawasih Bay II
11. Cenderawasih Bay III
12. Akimeugah I
13. Akimeugah II
14. East Tanimbar.
