Listrik Indonesia | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik pertambangan tanpa izin (PETI) di seluruh Indonesia. Salah satu kasus terbaru yang menjadi perhatian adalah temuan tambang bauksit ilegal di Cibinong, Jawa Barat.
Kasus ini terungkap berkat hasil penelusuran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM, unit baru yang dibentuk pada November 2024 dan resmi memiliki direktur jenderal pada akhir Juni 2025. Meski baru beroperasi sekitar 10 bulan, Ditjen ini telah melakukan sejumlah penindakan di lapangan, termasuk di wilayah penyangga Ibu Kota tersebut.
Dirjen Gakkum ESDM, Rilke Jeffri Huawe, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait aktivitas pertambangan bauksit ilegal di Cibinong.
“Cibinong sudah ada penindakan. Itu tambang mineral logam, bukan galian C. Beberapa penyelidikan juga sudah kami lakukan,” ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (12/8/2025).
Jeffri menambahkan, skala kegiatan ilegal ini terbilang besar. Meski begitu, ukuran operasi bukan menjadi patokan, melainkan dampaknya terhadap ketertiban tata kelola pertambangan. “Yang terpenting, kalau memang melanggar dan mengganggu tata kelola, akan kami tindak,” tegasnya.
Aktivitas ilegal tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara hingga miliaran rupiah. Meski angka pastinya belum diungkap, Jeffri memastikan operasi ini dilakukan oleh salah satu perusahaan dalam negeri.
.jpg)
