Mengenal Dua Skema Tambang Ilegal Versi Kementerian ESDM

Mengenal Dua Skema Tambang Ilegal Versi Kementerian ESDM
Gambar ilustrasi tambang ilegal.

Listrik Indonesia | Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rilke Jeffri Huwae mengungkapkan bahwa praktik tambang ilegal di Indonesia terbagi menjadi dua model. Hal itu disampaikan dalam acara Coffee Morning CNBC Indonesia bertema “Kupas Tuntas Cara Prabowo Benahi Tata Kelola Demi Tambang Berkelanjutan”, Senin (27/10/2025).

Menurut Rilke, dua model yang dimaksud adalah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan tambang ilegal yang beroperasi di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). 

Model pertama, kata dia, merupakan kegiatan yang sepenuhnya dilakukan tanpa izin resmi. Sementara model kedua dinilai lebih kompleks karena telah menjadi bagian dari kehidupan sosial ekonomi masyarakat di beberapa daerah.

"Ada dua model. Pertama tambang tanpa izin, yang terjadi di emas. Nah itu cara mengatasinya berbeda dengan tadi yang disampaikan, ada izin tapi gak sesuai dengan kaidah pertambangan, kami sudah mitigasi," ujarnya.

Ia menambahkan, fenomena tambang ilegal di sejumlah wilayah seperti Bangka sudah melekat kuat dalam aktivitas masyarakat setempat. 

"Tambang ilegal bukan hanya sekadar kejahatan saja tapi budaya. Ini terjadi di Bangka. Saya tahu persis bahwa tambang timah itu berakar pada akar budaya, kalau akar budaya ini tidak diberi legitimasi maka masyarakat akan melihat ini sebagai kejahatan," katanya.

Karena itu, lanjut Rilke, Kementerian ESDM tidak hanya menempuh langkah penegakan hukum, tetapi juga berupaya mencari pendekatan yang lebih konstruktif. Pemerintah ingin agar aktivitas tambang rakyat yang telah mengakar bisa diatur dengan lebih baik dan memberikan kontribusi bagi negara. 

"Bagi mereka yang tambang di depan rumah sebagainya, kita coba atur tata niaganya sehingga bisa legal diakui negara," jelasnya.

Selain itu, Kementerian ESDM juga tengah menyiapkan sistem harga patokan mineral (HPM) untuk menyeimbangkan persaingan antara tambang legal dan ilegal. Upaya ini diharapkan dapat menjaga pendapatan negara sekaligus memberi nilai ekonomi yang adil bagi pelaku tambang rakyat. 

"Memang di lapangan itu tidak bisa dipungkiri harga yang tidak resmi itu lebih tinggi dibanding harga PT Timah, kenapa? Karena ada pajak royalti yang tidak dibayarkan oleh pelaku tambang. Tapi kan negara tidak dapat apa-apa tuh. Untuk merespon itu kita akan bikin HPM-nya supaya negara dapat, rakyat dapat," tandasnya.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Tambang Ilegal

Index

Berita Lainnya

Index