Menyapu Tambang Ilegal di Tengah Hutan

Menyapu Tambang Ilegal di Tengah Hutan
Gambar ilustrasi aktivitas pertambangan ilegal.

Listrik Indonesia | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang tanpa izin (PETI) di kawasan hutan. Lahan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut kini dikembalikan kepada negara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola sumber daya alam yang lebih baik. 

"Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal," ujarnya, dikutip Senin (15/9/2025).

Berdasarkan data Kementerian ESDM, total lahan yang berhasil dikembalikan mencapai 321,07 hektar. Dari jumlah tersebut, 148,25 hektar merupakan kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sedangkan 172,82 hektar berada di wilayah PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara.

Menurut Jeffri, perusahaan-perusahaan tersebut memang memiliki izin usaha pertambangan, namun tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan. 

"Mereka punya izin tambang, tapi mereka tidak memiliki izin pinjam pakai hutan," tambahnya.

Selain penertiban, Kementerian ESDM juga terus mendorong penerapan Good Mining Practices (GMP). Konsep ini menekankan pentingnya tanggung jawab lingkungan, kepatuhan hukum, dan keberlanjutan dalam aktivitas pertambangan.

Jeffri menambahkan bahwa koordinasi lintas lembaga tetap dijalankan dalam proses pengawasan dan penindakan. 

"Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar," jelasnya.

Langkah penertiban ini diharapkan menjadi fondasi untuk menciptakan praktik pertambangan yang sesuai regulasi, sekaligus menjaga keseimbangan pemanfaatan sumber daya alam dengan kelestarian lingkungan.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Tambang Ilegal

Index

Berita Lainnya

Index