Listrik Indonesia | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa praktik tambang ilegal di Indonesia dapat dikategorikan menjadi dua bentuk. Pertama, aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di dalam kawasan hutan, dan kedua, tambang ilegal yang berada di luar kawasan hutan.
Menurut Bahlil, penambangan ilegal di kawasan hutan biasanya dilakukan tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) atau dengan melampaui batas izin yang sudah diberikan. Sementara di luar kawasan hutan, tambang ilegal terjadi karena pelaku tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Untuk mengantisipasi pelanggaran kegiatan pertambangan yang berkaitan dengan hutan, Presiden telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025," ungkap Bahlil.
Satgas PKH memiliki tugas menegakkan hukum atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan, termasuk perambahan, penyalahgunaan lahan, serta melaksanakan reforestasi dan penguasaan kembali kawasan yang disalahgunakan. Struktur Satgas ini dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan, dengan Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri sebagai wakil ketua. Keanggotaannya juga melibatkan tujuh menteri, termasuk Menteri ESDM.
Bahlil menambahkan, arahan Presiden mengenai penanganan tambang ilegal diharapkan menjadi acuan yang jelas bagi pemerintah maupun aparat penegak hukum. Dengan adanya instruksi tersebut, ia menilai upaya pemberantasan tambang ilegal dapat berjalan lebih terarah untuk melindungi sumber daya alam sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
.jpg)
