Listrik Indonesia | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali memberikan izin operasi kepada PT Gag Nikel yang berlokasi di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat. Perusahaan ini sebelumnya sempat dihentikan kegiatannya pada Juni 2025.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa izin tersebut diberikan setelah melalui evaluasi lintas kementerian. Proses penilaian melibatkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Menurut Tri, salah satu pertimbangan utama adalah pencapaian PROPER Hijau yang diraih PT Gag Nikel.
“Kan secara PROPER dia dapat hijau. Hijau itu artinya, kalau PROPER itu kan ada hitam, merah, biru, hijau, emas. Hijau itu artinya dia sudah comply semua terhadap tata kelola lingkungan plus dia untuk pemberdayaan masyarakatnya ada,” ungkap Tri di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip pada Selasa (9/9/2025).
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sempat menghentikan sementara aktivitas perusahaan tersebut. Keputusan itu diambil sebagai langkah antisipasi terhadap isu lingkungan yang menjadi perhatian publik.
“Untuk mencegah informasi yang simpang siur, kami melalui Direktorat Jenderal Minerba telah memutuskan untuk menghentikan sementara operasi PT GAG sampai proses verifikasi lapangan selesai,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (5/6/2025).
.jpg)
