Current Date: Selasa, 25 November 2025

Rangkap Jabatan di BUMN Harus Dilarang!

Rangkap Jabatan di BUMN Harus Dilarang!
Gedung BUMN. (Dok: PT Dhia Adika Utama)

Listrik Indonesia | Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menekankan pentingnya aturan larangan rangkap jabatan dalam revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Menurutnya, aturan tersebut dibutuhkan untuk mencegah konflik kepentingan sekaligus menjaga fokus dan integritas pejabat BUMN.

Pernyataan ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VI DPR RI bersama sejumlah pakar hukum, antara lain Prof. Dr. Mailinda Eka Yuniza (UGM), Prof. Dr. I Gede Widhiana Suarda (Universitas Jember), serta Prof. Rudy Lukman (Universitas Lampung), di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

“Harus ada penegasan larangan rangkap jabatan di dalam revisi UU BUMN ini. Jangan sampai ada pejabat di BUMN yang merangkap posisi lain, baik di anak usaha maupun di institusi lain, karena akan rawan konflik kepentingan,” kata Rieke.

Ia menilai praktik rangkap jabatan selama ini turut mengurangi efektivitas kinerja di lingkungan BUMN, karena pejabat BUMN mengelola keuangan negara, Rieke menegaskan perlunya aturan yang ketat agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang. 

“Kalau dibiarkan, rangkap jabatan bukan hanya persoalan etika, tapi juga hukum. Karena mereka mengelola uang negara, yang pertanggungjawabannya tidak bisa ganda,” ujarnya.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#BUMN

Index

Berita Lainnya

Index