Penegakan DMO dan DPO Batubara Masih Belum Merata

Penegakan DMO dan DPO Batubara Masih Belum Merata
Aktivitas pertambangan batu bara.

Listrik Indonesia | Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian menyampaikan bahwa pemerintah perlu menegakkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) secara adil dan konsisten. Hal tersebut ia ungkapkan dalam Rapat Kerja Komisi XII DPR RI dengan Menteri ESDM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip pada Rabu (26/11/2025). 

Ia menilai pelaksanaan aturan tersebut belum merata di seluruh perusahaan tambang.

Dalam rapat yang juga membahas realisasi dan rencana strategis Kementerian ESDM, Ramson menyoroti ketidakseimbangan pemenuhan kewajiban pasokan batubara untuk kebutuhan domestik. Menurutnya, meskipun pemerintah menetapkan 25 persen dari total produksi sebagai porsi untuk pasar dalam negeri, sebagian perusahaan masih belum memenuhi ketentuan tersebut.

“Kami memperoleh data dari PT Bukit Asam yang menyampaikan bahwa mereka menyalurkan sekitar 55 persen dari total produksinya untuk kebutuhan domestik. Tapi dari perusahaan-perusahaan tambang lainnya, banyak yang belum memenuhi ketentuan minimal 25 persen sebagaimana diatur dalam kebijakan pemerintah,” ujarnya. 

Ia menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya implementasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan DMO-DPO.

Ramson menyampaikan bahwa kebijakan DMO-DPO memiliki peran penting untuk menjaga stabilitas pasokan energi nasional, terutama pasokan batubara untuk pembangkit listrik. Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan pelaksanaannya dilakukan secara adil dan tidak hanya membebani perusahaan milik negara. 

“Kebijakan DMO-DPO itu sangat penting untuk menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat dan industri dalam negeri. Karena itu, kami meminta Kementerian ESDM memastikan pelaksanaannya adil dan tidak hanya dibebankan kepada BUMN seperti Bukit Asam saja,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa ketidakseimbangan pelaksanaan DMO-DPO dapat menimbulkan distorsi pasar dan menurunkan daya saing industri batubara nasional. Pemerintah, menurutnya, perlu memperketat pengawasan agar seluruh perusahaan tambang, baik swasta maupun BUMN, memikul tanggung jawab yang sama dalam memenuhi kewajiban pasokan domestik.

“Jangan sampai ada perusahaan yang diuntungkan karena lemahnya pengawasan, sementara perusahaan lain justru terbebani. Ini soal keadilan dan keberlanjutan kebijakan energi kita,” ujarnya.

Selain itu, Ramson menyoroti perlunya transparansi dalam penetapan harga batubara domestik atau DPO. Ia menilai ketentuan harga yang terlalu rendah dapat menurunkan minat perusahaan untuk memenuhi DMO. Menurutnya, pemerintah perlu menjaga keseimbangan yang wajar antara harga ekspor dan harga domestik.

“Kita harus realistis. Perusahaan tentu mempertimbangkan aspek bisnis. Tapi pemerintah juga harus memastikan kepentingan nasional tetap terjaga. Karena itu, formula DPO perlu disesuaikan agar adil bagi semua pihak,” tambahnya.

Ramson menegaskan bahwa DPR melalui Komisi XII akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan DMO-DPO agar selaras dengan tujuan menjaga ketahanan energi nasional. Ia memandang kebijakan ini bukan hanya menyangkut aspek ekonomi, tetapi juga menyangkut kedaulatan negara dalam mengelola sumber daya alam. 

“Batubara adalah sumber daya strategis. Karena itu, seluruh kebijakan yang menyangkut pengelolaannya harus benar-benar diawasi. DPR ingin memastikan bahwa setiap kebijakan energi berpihak pada kepentingan nasional dan masyarakat luas,” tuturnya.

Ia berharap penguatan regulasi dan pengawasan dapat mendorong implementasi DMO-DPO yang lebih merata, transparan, dan efektif dalam menjaga keseimbangan pasokan energi nasional serta mendukung keberlanjutan sektor pertambangan ke depan.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Batu bara

Index

Berita Lainnya

Index