Listrik Indonesia | Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terus berupaya untuk mendorong peningkatan investasi di sektor ketenagalistrikan dengan mempercepat dan mempermudah perizinan usaha ketenagalistrikan. Salah satu upaya yang telah dilakukan yaitu penerapan kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
"Setiap Kementerian/Lembaga melakukan analisis tingkat risiko dan menetapkan tingkat risiko usahanya, yaitu tingkat risiko Rendah, Menengah atau Tinggi sehingga dapat mempercepat dan mempermudah pembukaan usaha dan menciptakan kepastian usaha," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Munir Ahmad pada Webinar Perizinan Berusaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik di Jakarta, Kamis (28/10).
Lebih lanjut Munir menjelaskan bahwa aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari penerbitan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan regulasi ini, pemerintah menetapkan perizinan menggunakan pendekatan berbasis risiko untuk menetapkan jenis perizinan berusaha pada seluruh sektor usaha, termasuk di sektor kelistrikan.
"Dengan berlakunya regulasi ini, setiap Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menggunakan norma, standar, prosedur, dan kriteria dengan pendekatan berbasis risiko" tutur Munir.
Usaha ketenagalistrikan disebut Munir dibagi menjadi usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha penunjang tenaga listrik. Dalam tindak lanjut UU Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, usaha jasa penunjang tenaga listrik telah diperluas cakupannya untuk dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, Badan Usaha Swasta, badan layanan umum, dan koperasi.
Guna mempermudah Badan Usaha dalam mengajukan perizinan di sektor ketenagalistrikan, seluruh perizinan berusaha di sektor ketenagalistrikan dilakukan melalui Sistem Online Single Submision (OSS) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta pemenuhan standar persyaratan pada Aplikasi Perizinan ESDM.
Dalam sistem tersebut, sesuai dengan kewenangannya Ditjen ketenagalistrikan melakukan verifikasi persyaratan teknis sebagai dasar untuk penerbitan Perizinan Berusaha. Karena sifatnya yang sudah daring, badan usaha dapat melakukan tracking status permohonan perizinan dan akan memperoleh notifikasi hal-hal apa saja yang perlu dilengkapi atau diperbaiki apabila badan usaha mendapatkan notifikasi penolakan.
"Semuanya dilakukan agar pelaku usaha tidak mengalami kendala yang berarti dalam pengajuan perizinan berusaha di sektor ketenagalistrikan," kata Munir.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Wanhar menyampaikan bahwa melalui Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 ini, badan usaha atau perseorangan asing diperbolehkan menjalankan usaha jasa penunjang tenaga listrik dengan membentuk kantor perwakilan asing.
"Kantor perwakilan asing diperbolehkan, namun ada pembatasan. Mereka hanya bisa berusaha pada tiga jenis usaha, yaitu pembangunan dan pemasangan, konsultansi, dan pemeliharaan" ujar Wanhar. Wanhar juga menambahkan bahwa kantor perwakilan asing hanya diizinkan mengerjakan pekerjaan jasa penunjang tenaga listrik yang berbiaya tinggi dan wajib membentuk kerjasama operasi dengan badan usaha dalam negeri. Berdasarkan ketentuan PP Nomor 25 Tahun 2021, permohonan perizinan berusaha jasa penunjang tenaga listrik untuk kantor perwakilan asing akan dikenai biaya administrasi sebagai penerimaan negara bukan pajak