Listrik Indonesia | Pemerintah tengah merencanakan perubahan Kebijakan Energi Nasional (KEN). Saat ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dewan Energi Nasional (DEN) telah mengusulkan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2014 tentang KEN.
Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto menyatakan bahwa seluruh fraksi di komisinya menyepakati pembahasan lebih lanjut mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang KEN. Hal tersebut ia ungkapkan dalam Rapat Kerja dengan Menteri ESDM di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (08/07/2024).
"Komisi VII melalui pendapat dari masing-masing fraksi menyepakati untuk pembahasan lebih lanjut untuk RPP KEN dengan catatan Fraksi (Partai) Gerindra tidak hadir dan sisanya setuju," ungkapnya.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan harmonisasi terhadap RPP KEN yang baru sebagai pengganti PP 79/2014.
"Kementerian ESDM melalui surat per tanggal 5 Juni 2024 sudah menyampaikan RPP KEN kepada Komisi VII DPR RI dan telah melaporkan kepada Presiden terkait RPP KEN hasil pengharmonisasian tersebut," ungkapnya.
Arifin menegaskan bahwa perubahan terhadap PP 79/2014 sangat diperlukan. Alasan utamanya adalah tidak tercapainya target pertumbuhan ekonomi dan sasaran pemanfaatan energi yang mempengaruhi lingkungan strategis baik nasional maupun global.
"Dengan asumsi target pertumbuhan ekonomi makro nasional 2019-2023 sebesar 7-8%. Namun capaiannya rata-rata di 2015 sampai 2018 sekitar 5% dan terjadi anomali akibat dampak krisis ekonomi global dan pandemi covid-19 hingga tahun 2020," jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa capaian sasaran penyediaan dan pemanfaatan energi dalam PP KEN selama 2015-2023 mengalami gap 3-4% per tahun.
"Sejalan hal itu, capaian sasaran penyediaan, pemanfaatan energi pada PP ken selama 2015-29023 juga mengalami gap 3-4% per tahun," tambahnya.
![](https://listrikindonesia.com/gg.png)