Aturan DHE Bakal Bikin BUMN Merugi? MIND ID Minta Perubahan

Aturan DHE Bakal Bikin BUMN Merugi? MIND ID Minta Perubahan
Ilustrasi

Listrik Indonesia | Aturan wajib parkir Devisa Hasil Ekspor (DHE) untuk sektor Sumber Daya Alam (SDA) dinilai memberatkan pelaku usaha, terutama Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Berdasarkan regulasi tersebut, eksportir dengan nilai ekspor di atas USD 250 ribu diwajibkan untuk menyimpan 30% dari devisa hasil ekspornya di dalam negeri selama tiga bulan. 

Direktur Portofolio dan Pengembangan Usaha MIND ID, Dilo Seno Widagdo, menyatakan bahwa kebijakan ini memberikan dampak langsung pada operasional perusahaan. Dalam kesempatan acara MINDialogue yang digelar di Jakarta pada Kamis (9/1/2024), Dilo mengungkapkan, “Dengan ketentuan 30% selama tiga bulan ini sebenarnya sudah cukup memberatkan. Ini menyangkut modal kerja, dan kalau dana ditahan atau dibekukan seperti itu, kami harus meminjam untuk menjalankan operasional.” 

Menurut Dilo, kewajiban ini mengganggu pengelolaan Operational Expenditure (OPEX) atau biaya operasional harian perusahaan. Kekhawatiran semakin meningkat, terutama jika aturan DHE direvisi dengan memperpanjang durasi penyimpanan atau menaikkan persentase dana yang wajib diparkir. 

“Jika persentase atau durasi penyimpanan diperpanjang, yang dikhawatirkan justru bisa menghambat investasi. Bagaimana bisa mendorong modal kerja jika harus terus meminjam dana?” tambahnya. 

Sebagai solusi, Dilo mengusulkan agar BUMN diberikan relaksasi dalam penerapan aturan ini. Ia menjelaskan bahwa BUMN memiliki sistem yang memastikan dana tetap berputar di dalam negeri, karena mereka menggunakan rekening bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

“Meski ada bunga yang ditawarkan, yang sedang kami diskusikan adalah relaksasi bagi BUMN. Sebab, jika rekeningnya sudah di Himbara, dana yang disimpan tetap berada di Indonesia. Oleh karena itu, mungkin ada ruang untuk memberikan kelonggaran bagi BUMN,” tutup Dilo.(KDR)

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#MIND ID

Index

Berita Lainnya

Index