Catat, Ini Tujuh Perusahaan Tambang yang Diwajibkan Hilirisasi

Catat, Ini Tujuh Perusahaan Tambang yang Diwajibkan Hilirisasi
Aktivitas pertambangan. (Dok: PT Bukit Asam)

Listrik Indonesia | Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan komitmen hilirisasi di sektor batu bara, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang telah memperoleh perpanjangan kontrak menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM, Tri Winarno, dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XII DPR RI, Jumat (9/5/2025).

Menurut Tri, kewajiban hilirisasi batu bara ini hanya berlaku bagi pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi pertama yang telah beralih status menjadi IUPK. 

"Kemudian terkait dengan hilirisasi batu bara, hilirisasi batu bara diwajibkan kepada pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi artinya ini hanya berlaku bagi 7 PKP2B generasi pertama," ujar Tri.

Tujuh perusahaan tambang yang dimaksud adalah:

  1. PT Arutmin Indonesia
  2. PT Kaltim Prima Coal (KPC)
  3. PT Adaro Andalan Indonesia (AADI)
  4. PT Kideco Jaya Agung
  5. PT Multi Harapan Utama (MHU)
  6. PT Tanito Harum
  7. PT Berau Coal


Meskipun kebijakan ini sudah ditetapkan, Tri menyampaikan bahwa proses implementasinya masih menghadapi tantangan. Beberapa perusahaan disebut masih perlu mendiskusikan lebih lanjut aspek teknis dan komersial dari kewajiban tersebut.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Hilirisasi Minerba

Index

Berita Lainnya

Index