Current Date: Kamis, 25 September 2025

Tambang Ilegal Marak, KUD Perintis Tuntut Penegakan Hukum

Tambang Ilegal Marak, KUD Perintis Tuntut Penegakan Hukum
Tambang Ilegal di Bolaang Mongondow

Listrik Indonesia | Koperasi Unit Desa (KUD) Perintis, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menyuarakan keprihatinan atas menjamurnya kegiatan penambangan tanpa izin di area konsesi mereka yang berada di Kota Kotamobagu dan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara. 

Penambangan liar tersebut berlangsung terang-terangan, merusak lingkungan, dan merampas hak usaha yang sah. Ironisnya, aktivitas ilegal ini diduga kuat dilindungi oleh oknum tertentu, sehingga tetap berlangsung tanpa hambatan, meski jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. 

“Kami telah melaporkan kasus ini ke Polres Kotamobagu. Berdasarkan informasi yang kami terima, identitas para pelaku sudah dikantongi aparat. Namun sampai sekarang mereka masih bebas beroperasi, seolah tak tersentuh hukum,” ujar Jasman Toongi, Ketua KUD Perintis. 

Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sayangnya, ancaman pidana ini tampaknya belum memberikan efek jera. 

Kepala Teknik Tambang (KTT) KUD Perintis, Ir. Sarwo Edi Lewier, S.T., M.Ling., C.EIA., IPM., Asean Eng., menegaskan bahwa pihaknya selalu mengedepankan prinsip legalitas, keberlanjutan lingkungan, dan keselamatan kerja dalam menjalankan operasional tambang. 

“Kami beroperasi sesuai aturan dan prinsip keberlanjutan. Tetapi yang melanggar hukum justru dibiarkan. Ini bukan sekadar persoalan izin, tetapi bentuk nyata pelecehan terhadap hukum dan kerugian besar bagi negara,” ujarnya. 

Selain menyebabkan degradasi lingkungan, praktik tambang ilegal ini turut memotong potensi penerimaan negara dari sektor pajak dan royalti. Padahal, sebagai pemegang izin resmi, KUD Perintis telah berkomitmen untuk memenuhi kewajiban fiskal dan menjaga lingkungan secara konsisten. 

“Kami bukan hanya memperjuangkan hak koperasi, tapi juga membela kepentingan negara. Jika pembiaran seperti ini terus terjadi, maka akan menjadi preseden buruk bagi dunia pertambangan nasional,” tambah Jasman. 

KUD Perintis pun mendesak agar aparat kepolisian, khususnya Polres Kotamobagu dan Polda Sulawesi Utara, segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut. Mereka juga berharap ada perhatian serius dari pemerintah pusat agar keberadaan pelaku usaha yang patuh hukum mendapatkan perlindungan nyata.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Tambang

Index

Berita Lainnya

Index