Pemerintah Tetapkan Harga Gas Bumi untuk Listrik

Pemerintah Tetapkan Harga Gas Bumi untuk Listrik
Ilustrasi PLTG

Listrik Indonesia | Pemerintah kembali menegaskan komitmennya menjaga pasokan energi listrik yang andal sekaligus terjangkau bagi masyarakat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menetapkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 282.K/MG.01/MEM.M/2025 yang merupakan perubahan atas aturan sebelumnya mengenai Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di sektor penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum. 

Keputusan tersebut ditandatangani pada 19 Agustus 2025 di Jakarta dan ditembuskan kepada sejumlah kementerian serta lembaga terkait, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, hingga berbagai unit di lingkungan Kementerian ESDM serta lembaga pengelola migas. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi bagi pembangkit listrik sekaligus menyesuaikan data terbaru mengenai pasokan dan harga gas. 

Dalam aturan terbaru, harga gas bumi untuk kebutuhan ketenagalistrikan ditetapkan sebesar US$ 7 per MMBTU di plant gate. Angka tersebut dinilai ideal untuk menjaga efisiensi pembangkit, keberlanjutan industri migas, sekaligus melindungi masyarakat dari lonjakan tarif listrik. Pasokan untuk PLTGU/PLTU Muara Karang, PLTG Muara Tawar, hingga PLTG Priok ditetapkan dengan harga yang sama, begitu pula sejumlah pembangkit di wilayah Sumatera, Batam, dan Kalimantan. 

Ketersediaan pasokan gas untuk pembangkit listrik dijamin aman karena disuplai dari berbagai wilayah kerja migas, seperti Corridor, Jambi Merang, Pertamina EP, hingga LNG Tangguh. Volume pasokan telah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pembangkit sehingga tidak ada kekhawatiran akan kekurangan energi. Kebijakan harga ini berlaku selama lima tahun dengan evaluasi setiap tahun, atau sewaktu-waktu bila terjadi perubahan signifikan pada harga minyak dunia maupun kondisi pasokan gas. 

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyediakan energi yang adil dan merata. “Gas bumi harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. Dengan harga yang terjangkau, PLN maupun pembangkit listrik swasta bisa lebih efisien, sehingga listrik tetap aman dan tidak memberatkan rakyat,” ujarnya dalam keterangan resmi. Selain menjaga stabilitas tarif listrik, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat daya saing sektor ketenagalistrikan nasional sekaligus mendorong pemanfaatan energi yang lebih ramah lingkungan dibandingkan batu bara atau minyak.

Ikuti ListrikIndonesia di GoogleNews

#Gas

Index

Berita Lainnya

Index